Rabu-29-july -2026 Kanwil Hukum Buka Pendataan Warga Keturunan Indonesia-Filipina di Bitung
BITUNG | BITUNGPOS.COM – Kantor Wilayah Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) kembali membuka pendataan bagi warga keturunan Indonesia-Filipina yang belum memiliki dokumen administrasi kewarganegaraan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung, sebagai pusat pelaksanaan pendataan.Rabu-29-july -2026
Program ini merupakan langkah awal untuk memastikan status kewarganegaraan warga melalui proses verifikasi faktual. Hasil verifikasi nantinya menjadi dasar pengusulan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Siahaya, mengatakan pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah warga keturunan Indonesia-Filipina yang hingga kini belum memiliki dokumen kewarganegaraan. Data tersebut juga akan menjadi dasar dalam pelaksanaan verifikasi terhadap setiap peserta.
Menurut Hendrik, setelah proses pendataan selesai, seluruh peserta akan menjalani verifikasi faktual melalui wawancara langsung. Tahapan ini bertujuan menelusuri garis keturunan, riwayat perpindahan, serta latar belakang keberadaan mereka di Kota Bitung sebelum usulan penerbitan SK diajukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil Hukum juga menemukan sejumlah kendala yang dihadapi masyarakat. Salah satunya adalah kesulitan memperoleh surat keterangan domisili yang menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam proses verifikasi.
Surat keterangan domisili diperlukan untuk memastikan lama tinggal serta riwayat perpindahan tempat tinggal peserta. Karena itu, Hendrik berharap pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan dalam penerbitan dokumen tersebut bagi warga yang memenuhi ketentuan agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Hingga pekan lalu, bersamaan dengan penyerahan tujuh SK Penegasan Status Kewarganegaraan, sebanyak 149 warga telah mengikuti pendataan. Pada pelaksanaan tahap lanjutan kali ini, antusiasme masyarakat kembali tinggi dengan jumlah peserta yang diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang.
Pendataan dilaksanakan selama tiga hari di Kantor Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Selama kegiatan berlangsung, warga yang belum terdata masih diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri sekaligus melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Melalui program ini, Kanwil Hukum Sulawesi Utara berharap seluruh warga keturunan Indonesia-Filipina yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kepastian status kewarganegaraan. Dengan diterbitkannya SK Penegasan Status Kewarganegaraan, mereka diharapkan semakin mudah mengakses layanan pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, serta memperoleh kepastian dan perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia.
*Sartika.




