Makassar, detikperistiwa.co.id – Polda Sulawesi Selatan mengungkap 10 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang Agustus hingga September 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka yang diduga terlibat dalam penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Senin (14/09/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman dan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar.
Kapolda Sulsel mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel, serta Polres jajaran.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Djuhandhani.
Dari 10 perkara yang diungkap, polisi mengamankan 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite.
Selain BBM, polisi juga menyita 12 unit kendaraan roda empat, satu unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, serta dua unit mesin pompa hisap.
Para pelaku diduga menggunakan berbagai modus untuk memperoleh dan menjual kembali BBM bersubsidi.
Modus tersebut antara lain menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta penyalahgunaan surat rekomendasi.
Polisi juga menemukan kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.
Pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sulsel
Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua laporan polisi dengan dua tersangka.
Para pelaku diduga menggunakan kendaraan bertangki modifikasi untuk mengambil BBM bersubsidi dari SPBU.
BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua unit mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, serta satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar.
Barang bukti lainnya berupa enam pelat nomor kendaraan, satu unit pompa sedot, dan tiga barcode.
Pengungkapan Ditpolairud
Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan empat tersangka.
Para pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin.
Barang bukti yang diamankan berupa delapan drum berisi 1.600 liter solar dan 15 jerigen berisi 450 liter solar.
Polisi juga menyita satu jerigen berisi 20 liter Pertalite, 158 jerigen berisi 4.740 liter Pertalite, serta lima drum berisi 1.000 liter solar.
Pengungkapan Polres Jajaran
Di wilayah hukum Polres Parepare, polisi mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka.
Modus yang digunakan yakni menggunakan mobil bertangki modifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM bersubsidi.
BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit mobil, 18 jerigen berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode.
Polres Toraja Utara mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka.
Pelaku diduga mengangkut BBM tanpa izin menggunakan mobil tangki untuk kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.
Termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Di Kabupaten Wajo, polisi mengungkap satu laporan polisi dengan enam tersangka.
Para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan/atau pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung dan dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.
BBM tersebut diduga juga diperuntukkan bagi kebutuhan tambang ilegal.
Barang bukti yang disita berupa tujuh unit mobil, 42 jerigen berisi 450 liter solar, tiga jerigen berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor, serta satu mesin pompa hisap.
Polres Bulukumba juga mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka.
Pelaku diduga menampung dan mengangkut BBM tanpa izin untuk kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.
Polisi mengamankan satu unit mobil, 25 jerigen berisi 825 liter Pertalite, 25 jerigen berisi 750 liter solar, dua jerigen berisi 20 liter Pertalite, 53 jerigen kosong, serta satu alat penghisap BBM.
Sementara itu, Polres Selayar mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka.
Modus yang digunakan berupa penampungan BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Terancam Hukuman Enam Tahun
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kapolda Sulsel menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan apabila masih ditemukan pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.
Selain penindakan, polisi meningkatkan pengawasan dengan menempatkan personel di sejumlah SPBU selama 24 jam.
“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” tegas Djuhandhani.
Polda Sulsel juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, PT Pertamina, TNI, dan stakeholder terkait.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan BBM sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani persoalan distribusi BBM bersubsidi.
“Kami dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Pertamina. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran kepolisian serta seluruh stakeholder yang terkait dalam penanganan persoalan, khususnya di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sulsel.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atas upaya-upaya penegakan hukum, khususnya di bidang migas. Kami berkoordinasi selama ini dan bersinergi, khususnya dalam penyaluran BBM dan juga LPG di wilayah Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Deny menambahkan, BBM dan LPG merupakan komoditas penting bagi masyarakat.
Karena itu, penyalurannya membutuhkan tanggung jawab bersama agar dapat diterima oleh masyarakat yang memang berhak.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying atau pembelian BBM secara berlebihan akibat informasi dan isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.(*)












