Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas — Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas — Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

PEKALONGAN (GMOCT) Senin, 21 September 2026 — GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online KabarSBI.com yang tergabung di dalamnya, terkait desakan agar penegakan hukum terhadap dugaan peredaran getah pinus dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) terus dilanjutkan secara menyeluruh hingga ke pihak penampung di Pekalongan.

Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com) yang juga Ketua Umum GMOCT dan Ketua II DPP LPK-RI, kembali melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Aswin Bangun, S.Hut., M.Si., Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), pada Senin (21/9/2026).

Respons Gakkum: Fokus pada Kasus Prioritas

Dalam percakapan tersebut, Aswin Bangun menyampaikan pihaknya berterima kasih atas bantuan yang diberikan dan akan bergerak pada waktunya, serta menegaskan tidak mempunyai kepentingan apa pun dalam perkara tersebut. Saat ini Gakkum sedang fokus menangani sejumlah kasus lain, dengan kebakaran hutan menjadi salah satu prioritas utama.

Namun bagi Agung, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan dugaan perkara getah pinus TNGC. Menurutnya, kebakaran hutan dan dugaan penyadapan getah pinus sama-sama persoalan serius dan tidak semestinya dipertentangkan sebagai alasan untuk menunda penegakan hukum.

Telusuri Rantai dari Sumber hingga Penerima Akhir

Agung bersama tim telah melakukan penelusuran lapangan selama berhari-hari, mulai dari kawasan TNGC Kuningan, dugaan aktivitas penyadapan, jalur penampungan, hingga mengarah ke PT EMB di Pekalongan. Seluruh kegiatan tersebut dibiayai secara mandiri tanpa biaya dari Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, Agung meminta hasil penelusuran tidak berhenti sebatas informasi awal, melainkan diteruskan dengan pemeriksaan dan penegakan hukum apabila unsur pelanggaran ditemukan.

“Apabila benar terdapat aktivitas pemanfaatan hasil hutan dari kawasan konservasi tanpa dasar hukum yang sah, maka rantai peristiwa harus dibongkar secara menyeluruh: siapa yang menyadap, mengumpulkan, menampung, mengangkut, hingga menerima atau mengolah hasil tersebut.” — tegas Agung.

Dasar Hukum yang Menjadi Acuan

Penanganan perkara harus berbasis pada peraturan yang berlaku, antara lain:

  • UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023)
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah)
  • Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, dapat juga merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Agung juga menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pihak terkait PT EMB yang meminta bantuan kepada pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kehutanan. Hal ini harus diverifikasi secara objektif. Apabila ditemukan upaya menghalangi atau menyimpangkan proses hukum, maka aparat berwenang wajib menindaklanjuti.

Tidak Minta Perlakuan Khusus, Hanya Minta Hukum Berjalan

“Kami membantu di lapangan dengan biaya sendiri dan tidak meminta apa pun kepada Kementerian Kehutanan. Yang kami minta hanya satu: proses penegakan hukum harus berjalan apabila memang ditemukan pelanggaran. Jangan sampai muncul persepsi hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau tidak ada pelanggaran, silakan buktikan melalui proses pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum.” — tegas Agung.

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Tim/Redaksi (Kabarsbi)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Editor:

NoViralNoJustice

GetahPinusIlegal

TNGC

KawasanKonservasi

UUKehutanan

PenegakanHukumLingkungan

Tim Detikperistiwa.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain