MERANGIN – detikperistiwa.co.id
Sejumlah warga dan wali murid Desa Muara Pangi, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi, meminta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 163 Muara Pangi diperiksa oleh pihak berwenang. Permintaan tersebut mencuat pada 21 September 2026 menyusul adanya dugaan ketidaktransparanan serta potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sekolah selama periode 2019 hingga 2024.
Warga dan wali murid menyebut nilai anggaran yang perlu ditelusuri tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp250 juta selama kurun waktu tersebut. Namun, angka dan dugaan penggunaan anggaran itu masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pertanggungjawaban, laporan realisasi, serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Menurut informasi yang disampaikan warga, dugaan persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan lemahnya keterbukaan mengenai perencanaan dan penggunaan Dana BOS. Warga berharap pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan aparat pengawasan, dapat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan.
Sejumlah hal yang diminta untuk ditelusuri di antaranya dugaan adanya laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya, termasuk nota atau kuitansi yang perlu diverifikasi keabsahannya. Selain itu, warga meminta pemeriksaan terhadap pengadaan barang dan jasa, termasuk kesesuaian harga satuan dengan harga pasar serta keberadaan barang atau pekerjaan yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban.
Warga juga meminta pemeriksaan terhadap penggunaan Dana BOS agar diketahui apakah seluruh pengeluaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan. Mereka menyoroti kemungkinan adanya penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah serta meminta setiap transaksi ditelusuri berdasarkan bukti pembayaran, dokumen perencanaan, laporan realisasi dan dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, warga meminta pihak pemeriksa menelusuri proses pemilihan penyedia barang dan jasa. Hal tersebut untuk memastikan pengadaan dilakukan secara transparan dan tidak dipengaruhi hubungan pribadi maupun kepentingan tertentu. Jika ditemukan adanya transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan dengan pengelola sekolah, warga berharap hal tersebut dapat diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah transparansi informasi Dana BOS kepada warga sekolah. Warga dan wali murid mempertanyakan apakah rencana penggunaan anggaran dan realisasinya telah disampaikan secara terbuka kepada pihak yang berkepentingan, termasuk orang tua peserta didik dan komite sekolah.
Dalam pengelolaan BOSP, pemerintah menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kebijakan BOSP juga mendorong keterlibatan orang tua dan Komite Sekolah dalam mengawal pemanfaatan dana secara terbuka dan bertanggung jawab.
Karena itu, warga berharap pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kepala sekolah, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengadaan, pencatatan, hingga pelaporan Dana BOS selama periode yang dipersoalkan.
Warga juga meminta adanya penjelasan mengenai penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS), termasuk sejauh mana komite sekolah dan unsur terkait dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan penggunaan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi ataupun penyelewengan yang telah terbukti. Diperlukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen serta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Kepala SD Negeri 163 Muara Pangi juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut, termasuk menjelaskan pengelolaan Dana BOS periode 2019–2024 dan dokumen pertanggungjawaban yang dipersoalkan warga.
Media ini akan terus menelusuri informasi tersebut dengan meminta konfirmasi kepada kepala sekolah, komite sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, serta pihak terkait lainnya. Langkah tersebut dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada publik berimbang dan tidak merugikan pihak mana pun sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Penulis: Helmi












