Bireuen – detikperistiwa.co.id
Pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026 menyebabkan sekitar 57 ribu penduduk Kabupaten Bireuen tidak lagi masuk dalam cakupan pembiayaan JKA. Masyarakat yang terdampak berasal dari kelompok desil 8 hingga 10.
Menyikapi perubahan tersebut, Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T., pada Senin, 11 Mei 2026, menggelar rapat intensif guna membahas percepatan validasi dan pembenahan data desil masyarakat Kabupaten Bireuen. Langkah tersebut dinilai sangat penting untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dalam rapat tersebut, Bupati Bireuen menegaskan bahwa pelaksanaan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tidak boleh merugikan masyarakat kurang mampu akibat kekeliruan dalam penentuan desil.
“Tidak boleh ada warga Bireuen yang sebenarnya berhak memperoleh layanan kesehatan gratis dalam skema JKA justru kehilangan haknya akibat kesalahan pendataan desil. Hal seperti ini tidak boleh terjadi,” tegas H. Mukhlis.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Bireuen Juniadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen Ismunandar, S.T., Kepala BPJS Kesehatan, Kepala BPS Kabupaten Bireuen, anggota Komisi III DPRK Bireuen, Direktur RSUD dr. Fauziah Bireuen, serta sejumlah kepala SKPK terkait.
Bupati menyampaikan bahwa sinergi lintas lembaga sangat diperlukan agar proses validasi data berjalan cepat, akurat, dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Menurutnya, percepatan validasi data desil menjadi langkah paling penting dalam masa transisi penerapan Pergub JKA agar pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit pemerintah tetap berjalan optimal dan masyarakat tetap memperoleh hak layanan kesehatan secara layak.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Bireuen membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Validasi Data Desil yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ismunandar, S.T., selaku ketua.
Satgas tersebut melibatkan unsur Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), serta sejumlah unsur terkait lainnya. Masa kerja satgas ditetapkan selama tiga bulan sesuai masa transisi pelaksanaan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, satgas dibagi ke dalam dua klaster kerja. Klaster pertama berfokus pada penanganan teknis pelayanan kesehatan, sementara klaster kedua difokuskan pada validasi dan pembenahan data masyarakat.
“Satgas harus bekerja maksimal. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan akibat kekeliruan data desil. Partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan agar proses pembenahan data dapat berjalan lebih cepat dan tepat,” ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Bireuen memastikan bahwa untuk sementara waktu pelayanan kesehatan pada seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah tetap berjalan normal sebagaimana mestinya. Masyarakat diimbau tetap tenang karena pelayanan kesehatan akan terus diberikan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Detik Peristiwa












