Majalengka – detikperistiwa.co.id
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Dede Sutisna, eks Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) Kabupaten Majalengka. Ia terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sewa tahun 2020-2025.
Putusan dibacakan pada Selasa, 2 Juni 2026. Majelis Hakim menyatakan Dede Sutisna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 604 KUHP.
“Hari ini kita melakukan press release terkait putusan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemanfaatan barang milik pemerintah daerah Kabupaten Majalengka berupa tanah dalam bentuk pemanfaatan sewa pada PT Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka tahun 2020-2025,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Majalengka Yogi Purnomo kepada media, Rabu 3 Juni 2026.
Rincian Vonis Majelis Hakim:
1. Pidana Pokok: Penjara 6 tahun
2. Denda: Rp300 juta subsider 6 bulan penjara jika tidak dibayar
3. Pidana Tambahan: Membayar uang pengganti Rp2.369.144.694
Untuk uang pengganti, hakim memberi tenggat 1 bulan. Jika tidak dibayar, jaksa akan menyita aset milik terdakwa. Bila aset tidak mencukupi, maka Dede akan dipidana penjara pengganti selama 2 tahun 3 bulan.
Menurut Yogi, pasca putusan terdakwa Dede Sutisna masih menggunakan hak “pikir-pikir” selama 7 hari untuk menentukan langkah banding atau tidak. Pihak Kejari Majalengka sebagai penuntut umum juga masih menunggu keputusan terdakwa.
“Kami selaku penuntut umum juga masih pikir-pikir menunggu jawaban dari terdakwa Dede, apakah dia menerima dengan hukuman selama 6 tahun tersebut,” jelas Yogi.
Kejari Majalengka menyebut putusan ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Majalengka.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hasil pemanfaatan sewa tanah milik Pemda Majalengka oleh PT SMU selama periode 2020-2025 yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp2,3 miliar. ( Aboen)












