Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Jajaran kepolisian Satreskrim dan polsek polres Oku Timur polda Sumatra Selatan, dalam kurun waktu 19 Hari telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus tindak pidana kejahatan kriminal 3C yang terjadi di Wilayah Hukum polres Oku Timur polda Sumsel dan juga telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang sudah menjadi target Daptar Pencarian Orang alias DPO polres Oku Timur, keberhasilan tersebut. Tentunya, telah menunjukan keseriusan polres Oku Timur dan jajaran dalam memberantas tindak kejahatan kriminal di Wilkumnya dalam oprasi yang di adakan dan di gelar sejak Tanggal, 13 hingga 31 Mei Pada Tahun 2026 ini, tindak kejahatan yang berhasil di ungkap ada 4 kasus diantaranya kasus tindak kejahatan, Curat, Curas, dan Curanmor ( 3C ), pengungkapan tersebut di sampaikan langsung saat konferensi pers yang di gelas di kantor Mapolres Oku Timur pada Hari Jum’at (05/06/2026).
Kapolres Oku Timur, AKBP Adik Listiyono, S. I, K., M. H, melalui Wakapolres Oku Timur, Kompol Hendri, S. H, di dampingi Kasat Reskrim, Iptu Rendi Ramadhona. S, H., M. H, Kabag OPS Kompol Darmanson, S. H,. M, H., Kanit Pidum Ipda Ardi beserta Anggota jajaran Satreskrim Polres Oku Timur menyampaikan, bahwa kasus kejahatan yang berhasil di ungkap ada 4 kasus diantaranya, Satu kasus Curat yang di tangani Satreskrim unit Pidum polres Oku Timur, dan 3 kasus Curat lainnya yang di ungkap polsek Martapura, Cempaka dan polsek Belitang II polres Oku Timur polda Sumsel.
Satreskrim unit Pidum polres Oku Timur telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang juga masuk dalam daftar DPO dengan inisial. ” W (42) di ketahui sesuai identitasnya warga Banyuasin. Tersangka di sangkakan telah melanggar pasal, 477 KUHPidana tentang pencuruan dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara. Barang Bukti yang berhasil diamankan, 1 unit kendaraan bermotor dengan jenis merk Yamaha FIZR warna Orange tanpa Nopol dan Noka, kondisi Barang dalam keadaan rusak. Kasus ini, merupakan pengembangan dari laporan pencurian 2 unit Motor milik warga yang terjadi pada Bulan Juli Tahun 2015 lalu, para pelaku saat melancarkan aksi kejahatannya merusak dinding Rumah bagian belakang, kemudian masuk dan membawa kabur Motor milik korban.
Polsek Martapura telah berhasil mengamankan tersangka pelaku dengan inisial DP (22) warga Desa Tanjung Kemala Martapura, DP di duga telah melakukan tindak pidana kejahatan kriminal Curat kajadian di Rumah warga Desa Terukis Rahayu pada Tanggal, 12 April 2026, tersangka menjalankan aksinya dengan cara masuk kedalam Rumah bagian belakang melalui Genteng yang kemudian menjebol dinding Pagar, lalu tersangka pelaku membawa kabur, 1 unit kendaraan berupa Motor Honda Beat, 5 Tabung Gas LPG dengan ukuran 3 kg, Mesin Stean dan Barang – barang lainnya milik korban yang diperkirakan rugi sekitar RP. 12 Juta. Barang bukti yang berhasil di amankan Anggota berupa, Kunci Ingris, STNK dan BPKB, tabung Gas, Jerigen. Polsek Cempaka bethadil mengamankan tersangka dengan Inisial B (41) warga Desa Gampang III Ulu Oku Timur. Pelaku B di duga telah melakukan tindak pidana kejahatan kriminal ( Curat) yang terjadi di Desa Sukaraja pada Tanggal, 14 Mei 2026. Tersangka mengambil, 2 Karung Padi seberat, 50 kg dan 2 tabung Gas dengan ukuran 2 kg. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian RP. 2,5 Juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan, Karung Padi, Lingis, Papan, Sandal dan 1 unit Motor jenis merk Honda Supra X. Polsek Belitang II bethadil mengamankan tersangka sebut saja RS (36) warga Desa Sumberjaya, tersangka pelaku di sangkakan dengan pasal, 479 KUHPidana Pencurian dengan kekerasan peristiwa terjadi pada Tanggal, 19 April 2926, di Jalan Tanggul Irigasi BK, 24 Desa Kelirejo Oku Timur, kejadian saat korban sedang melintas di lokasi di buntuti oleh tersangka yang membawa Sajam, kemudian pelaku merampas Tas milik korban yang berisikan Uang tunai dan HP merk OPPO A17, kerugian korban RP. 2,5 Juta. Barang bukti yang berhasil diamankan, HP, Celana Levis, Masker, dan 1 unit Motor jenis merk Honda Beat milik pelaku. ” Jelasnya.
Atas keberhasilan, kerja keras dan kegigihan Anggota kepolisian Satreskrim polres Oku Timur polda Sumsel, sangat mengapresiasi atas kinerja Anggota Satreskrim, Polsek jajaran dalam pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan kriminal 3C di Wilkum Polres Oku Timur polda Sumsel juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Bumi Sebiduk Sehaluan Oku Timur.
Agar tetap selalu berhati- hati dan selalu waspada dimanapun berada, karena tindak kriminal kejahatan tak pandang bulu dan takkan mengenali siapapun korbannya dan tempatnya, kalaupun. Ada kesempatan untuk melancarkan aksi kejahatannya, kalaupun ada kejadian cepat laporkan/ hubungi Nomor Call Center 110. ( Ali Wardana).












