Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Kapolres oku Timur, AKBP Adik Listiyono, S. I, K., M. H, memberitahukan dan melaporkan kegiatan yang telah di laksanakan di Mapolres Oku Timur sebagai berikut.” Kepada : Yth. Bapak Kapolda Sumsel.
Dari : Kapolres OKU Timur. ” Selamat Pagi Jenderal, Mohon izin melaporkan “KEGIATAN UPACARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT KEPADA PERSONEL POLRES OKU TIMUR”, yang di laksanakan pada. Hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026, Sebagai Berikut, I. Umum/Dasar, A). Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. B). Perkap Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. C). Perkap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Polri. D). Kep Kapolri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, II. Uraian Kegiatan, sebagai berikut, A). Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 07.30 Wib telah berlangsung Upacara Pemberian Penghargaan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Personel Polres OKU Timur yang bertempat di Lapangan Satya Haprabu Polres OKU Timur. B). Kegiatan Apel dan pemberian Penghargaan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur, AKBP ADIK LISTIYONO, S. I. K., M.H, selaku Pimpinan apel dan diikuti oleh. Para Kabag Polres OKU Timur, Para Kasat Polres OKU Timur, Para Kapolsek Jajaran Polres OKU Timur, Perwira Polres OKU Timur, Pleton Sat Samapta Polres OKU Timur, Pleton Sat Lantas Polres OKU Timur, Pleton Gabungan Staff Polres OKU Timur, Pleton Sat Reskrim, Sat Narkoba, dan Sat Intelkam Polres OKU Timur, Pleton ASN Polres OKU Timur, C). Susunan Acara Sebagai berikut, Komandan upacara memasuki tempat upacara. Inspektur upacara memasuki tempat upacara.
Menyanyikan lagu Mars Polri, Penghormatan pasukan kepada inspektur upacara. Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara. Pemberian penghargaan kepada personil yang berprestasi, perwakilan mengambil tempat dan laporan. Pembacaan SKEP Kapolres OKU Timur, Penyerahan Piagam Penghargaan. Perwakilan Penerimaan Penghargaan Kembali ketempat, Persiapan pelepasan anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat. Petugas provos yang membawa foto anggota yang akan diberhentikan tidak dengan hormat menghadap inspektur upacara dan laporan, Pembacaan Keputusan PTDH.
Petugas provos yang membawa foto anggota yang telah diberhentikan tidak dengan hormat laporan dan kembali ke tempat, Amanat inspektur upacara. Pembacaan Doa, Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara. Penghormatan pasukan kepada inspektur upacara, Menyanyikan lagu Mars Polri. Inspektur upacara meninggalkan tempat upacara, Upacara selesai, pasukan dapat dibubarkan. D). Adapun Amanat Pimpinan Apel Sebagai berikut, Adapun Amanat Pimpinan Apel Sebagai berikut. Puji Syukur Kita Panjatkan Kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, Karena Atas Limpahan Rahmat dan Ridho-nya, pada pagi hari ini kita dapat melaksanakan Kegiatan Upacara Pemberian Penghargaan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Kepada Personel Polres OKU Timur. Dalam mewujudkan tugas, peran, fungsi dan tanggung jawab selaku kapolres oku timur, pemberian reward ini diharapkan dapat memotivasi seluruh personel Polres OKU Timur, baik Polri maupun Asn, untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme.
Prestasi akan selalu kami apresiasi, sementara pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan, maka pada hari ini dihadapan kita telah berdiri personel Polres OKU Timur yang berprestasi Sebanyak 51 Personel Yang Berprestasi Berdasarkan Keputusan Kapolres OKU Timur Nomor KEP/43/VI/2026 tanggal 13 Juni 2026 penghargaan tersebut diberikan kepada, Ipda Tomi Aprianto, S.H beserta 10 Anggota. Bripka Endrayanto, AKP Supardi, S.H Beserta 4 Anggotanya. Bripda Iqbal Rizki Putra, Kapolsek Buay Madang Timur Beserta 13 Anggotanya. Aiptu Retno Beserta 1 Personel Lainnya. Ipda Nurdiansyah, S. H, Beserta 6 Personel Lainnya. Aipda Solahuddin serta Kepada Polsek Belitang I, Polsek Belitang II, Polsek Belitang III, dan Polsek Buay Madang Timur. Penghargaan ini bukanlah sekadar Piagam atau Trofi yang dipajang. ini adalah bukti nyata bahwa upaya kita untuk bertransformasi, meninggalkan cara-cara lama, dan fokus pada pelayanan prima, mulai membuahkan hasil yang diakui oleh pengawas eksternal.
Serta dalam kesempatan ini digelar juga upacara PTDH yang bukanlah hal mudah dan menyenangkan bagi institusi. Ada rasa berat dan sedih bagi pimpinan harus mengambil keputusan memecat seorang anggota yang dahulu pernah bersumpah untuk mengabdi kepada negara. Sanksi ini bukan hanya berdampak kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga. Namun seluruh proses telah dilakukan melalui mekanisme Hukum yang panjang, penuh pertimbangan, dan sesuai aturan yang berlaku namun, langkah tegas ini wajib dilakukan untuk menjaga marwah, kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kita.
Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri terhadap salah seorang bripka haris aprianto brig samapta Polres OKU Timur, PTDH tersebut terhitung mulai tanggal 25 Mei 2026, setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Tahun 2003, Jo Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 10 Ayat 1 Huruf D dan 13 Huruf E Perpol No 7 Tahun 2022 Ttg Kode Etik Profesi Polri, Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Propam dan Putusan Sidang Kode Etik. Saya selaku pimpinan mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang terus bekerja keras, bekerja cerdas, kerja tuntas dan bekerja ikhlas.
Sebelum menutup amanat ini, saya perlu mengingatkan, penghargaan ini bukanlah akhir dari segalanya, tantangan ke depan semakin dinamis, masyarakat semakin kritis dan mengharapkan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar (Pungli) serta maladministrasi. Mari kita jalankan tugas, fungsi, peran dan tanggung jawab saudara dengan sebaik-baiknya. sehingga Polres OKU Timur dan Polsek Jajaran dapat saling bersinergi dalam menjalankan tugasnya, untuk kepentingan masyarakat di wilayah Kabupaten OKU Timur khususnya. E). Adapun Nama Personel yang diberhentikan Tidak dengan Hormat Kepada Personel Polres OKU Timur sebagai berikut, Nama. Bripka Haris Aprianto Nrp : 81040172, F).
Upacara Pemberian Penghargaan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Personel Polres OKU Timur yang bertempat di Lapangan Satya Haprabu Polres OKU Timur berakhir sekira pukul 08.10 Wib berlangsung aman, lancar dan kondusif. III. Hasil yang dicapai, A). Kegiatan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lingkungan Kepolisian bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan dan menjaga marwah institusi.
Hasil yang dicapai berupa pemecatan terhadap personel yang melanggar kode etik berat, sekaligus penegasan komitmen Polri dalam menindak tegas oknum yang merusak citra kepolisian di mata masyarakat. IV. Kesimpulan, A). Kegiatan Upacara Pemberian Penghargaan (Reward) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Punishment) di lingkungan Polres OKU Timur adalah sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan kedisiplinan dan transparansi. Kegiatan ini menjadi simbol penegakan aturan secara adil dan konsisten. Demikian yang dapat kami laporkan, terima kasih Jenderal.
Tembusan, 1. Wakapolda Sumsel, 2. Irwasda Polda Sumsel, 3. Karo Ops Polda Sumsel, 4. Dir Intelkam Polda Sumsel, 5. PJU Polda Sumsel, 6. Pamatwil. Media Release Humas Polres Oku Timur. ( Ali Wardana).












