Baru Kenal Nekat Perkosa Teman Kencan, Berakhir di Ringkus Polisi

Jembrana | detikperistiwa.co.id

Seorang wanita yang bekerja sebagai Pemandu karaoke sebut saja namanya bunga (31) tahun asal Mendoyo menjadi korban pemerkosaan oleh teman kencannya HA (30) tahun asal Jembrana. yang bekerja sebagai nelayan. Pengungkapan tersebut di gelar di Polres Jembrana di Gedung Auditorium Pemkab Jembrana. Pada Jum’at 14 Agustus 2026.

 

Dalam keterangannya Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K., mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 26 Juli 2026 sekira pukul 03:30 di pinggir pantai Yeh Kuning Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana. Peristiwa tersebut berawal ketika tersangka HA bersama beberapa orang temannya datang ke salah satu kafe di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, tempat korban bekerja. Di kafe tersebut, tersangka bersama teman-temannya dan korban kemudian mengonsumsi minuman beralkohol jenis bir. Setelah itu, tersangka bersama teman-temannya meninggalkan kafe.

 

“Namun, beberapa menit kemudian, tersangka kembali datang ke kafe tersebut dan mengajak korban untuk kembali minum bersama. Korban kemudian mengajak tersangka untuk minum di kafe lain.
Tersangka dan korban selanjutnya pergi ke kafe lain dan kembali mengonsumsi minuman beralkohol. Setelah selesai, tersangka menawarkan untuk mengantarkan
korban pulang menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, tersangka yang mengendarai sepeda motor dengan korban tidak langsung
mengantarkan korban pulang, melainkan mengarahkan sepeda motor menuju kawasan pinggir pantai di Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana

 

Sesampainya di lokasi, tersangka turun dari sepeda motor, kemudian menarik tangan korban dan mendorong tubuh korban hingga terjatuh di atas pasir. Selanjutnya,
tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual. Saat itu tersangka sempat mengancam akan di bunuh bila tidak mau melayani,” ujar AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K.

 

Menanggapi laporan korban di SPKT Polres Jembrana. Kepolisian langsung bergerak cepat untuk
melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 dilakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat kerjanya yang beralamat di Kecamatan Mendoyo selanjutnya tersangka diamankan
ke Polres Jembrana untuk dimintai keterangan.

 

Dari peristiwa tersebut berhasil di dapatkan barang bukti (BB) sebagai penguat alat bukti: 1 (satu) buah rok warna krem, 1 (satu) buah baju kaos tanpa lengan warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna coklat dalam keadaan robek, 1 (satu) buah BH warna coklat.

 

“Atas perbuatan tersangka HA di sangkakan dalam Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau. Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K.

 

Kini tersangka HA di amankan di Polres Jembrana untuk menjalani proses lanjutan.

 

Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga diri, meningkatkan kewaspadaan, serta menghindari situasi yang dapat berpotensi menimbulkan tindak pidana, khususnya kekerasan dan kekerasan seksual.

 

“Lebih berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal dan tidak mudah mempercayai seseorang, terutama ketika berada di tempat atau situasi yang minim pengawasan.

Apabila masyarakat mengetahui, mengalami, atau menjadi korban tindak kekerasan maupun kekerasan seksual, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui call center Polri 110,” Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain