Bea Cukai Sulbagsel Tunjukkan Tren Positif, Penerimaan Negara Semester I 2026 Capai Rp429,74 Miliar

Makassar, detikperistiwa.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan mencatat kinerja positif pada Semester I Tahun 2026. Hingga 30 Juni 2026, penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp429,74 miliar.

Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering Semester I 2026 yang digelar di Aula Kanwil DJBC Sulbagsel Lantai 3, Gedung GKN Makassar, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara Bea Cukai dan insan pers.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, mengatakan sinergi dengan media menjadi bagian penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan komitmen yang terus dijaga.

“Apa yang kami lakukan tidak akan sampai kepada masyarakat tanpa bantuan teman-teman media. Karena itu, kami terus membangun komunikasi yang terbuka agar informasi mengenai Bea Cukai tersampaikan secara akurat,” ujar Martha.

Ia menjelaskan, Kanwil DJBC Sulbagsel memiliki wilayah kerja yang mencakup tiga provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Wilayah tersebut diawasi melalui empat kantor pelayanan, yaitu Makassar, Parepare, Kendari, dan Malili.

Menurut Martha, tantangan pengawasan cukup besar karena wilayah kerja Bea Cukai Sulbagsel memiliki cakupan hampir 100 ribu kilometer persegi. Selain itu, garis pantai yang mencapai 6.585 kilometer juga menjadi perhatian dalam mencegah masuknya barang ilegal.

Dalam menjalankan tugasnya, Kanwil DJBC Sulbagsel didukung 359 pegawai. Mereka memberikan 14 jenis layanan kepabeanan dan cukai, termasuk fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Dari sisi penerimaan negara, realisasi Rp429,74 miliar tersebut mencapai 80,59 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp533,26 miliar. Capaian itu menunjukkan kinerja positif pada semester pertama tahun berjalan.

“Untuk penerimaan, yang paling tinggi kontribusinya berasal dari Bea Masuk. Realisasinya sudah mencapai Rp375,28 miliar atau 106,49 persen dari target Rp352,40 miliar,” kata Martha.

Sementara itu, penerimaan Bea Keluar dan Cukai masih perlu ditingkatkan. Bea Keluar baru mencapai Rp22,73 miliar atau 30,85 persen, sedangkan Cukai terealisasi Rp31,72 miliar atau 29,61 persen dari target.

Martha Octavia menyebut kondisi ekspor kakao menjadi salah satu faktor yang memengaruhi capaian Bea Keluar. Sebagian pelaku usaha memilih menjual kakao di pasar domestik karena kondisi harga internasional belum terlalu menguntungkan.

“Untuk Bea Keluar memang dipengaruhi komoditas kakao. Ada pelaku usaha yang menilai pasar dalam negeri lebih memberikan keuntungan dibandingkan ekspor,” jelas Martha.

Untuk sektor cukai, Martha menjelaskan bahwa sebagian besar produksi hasil tembakau berada di luar wilayah Sulbagsel, khususnya Pulau Jawa. Hal tersebut membuat pembayaran cukai lebih banyak dilakukan di daerah tempat produksi.

Meski demikian, Bea Cukai Sulbagsel terus berupaya meningkatkan penerimaan melalui pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal. Salah satunya dengan menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi mengganggu penerimaan negara.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sulbagsel, Satya Nugraha, mengatakan pengawasan terhadap barang ilegal mengalami peningkatan signifikan sepanjang Semester I 2026.

Bea Cukai Sulbagsel mencatat penindakan terhadap 83,98 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp129,34 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp83,94 miliar.

“Kalau dibandingkan tahun lalu, peningkatannya cukup signifikan. Tahun 2025 selama satu tahun sekitar 50 juta batang, sementara tahun ini baru satu semester sudah lebih dari 83 juta batang,” ungkap Satya.

Selain hasil tembakau ilegal, petugas juga melakukan penindakan terhadap 3.072,49 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Nilai barang tersebut mencapai Rp947 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp340 juta.

Di bidang narkotika, Bea Cukai Sulbagsel melakukan delapan kali penindakan. Barang bukti yang diamankan meliputi metamfetamin, ganja, synthetic cannabinoid, etomidate, tramadol, dan trihexyphenidyl.

Satya menjelaskan, modus peredaran rokok ilegal masih didominasi pengiriman antarpulau. Pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi hingga menyamarkan barang dalam kontainer dengan dokumen yang tidak sesuai.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Dukungan media sangat penting agar kesadaran hukum meningkat dan peredaran barang ilegal bisa ditekan,” ujar Satya.

Ia menambahkan, Bea Cukai Sulbagsel juga melakukan pendekatan ultimum remedium terhadap 29 berkas dengan nilai Rp3,58 miliar. Selain itu, dua berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.

Menurut Satya, pemberantasan barang ilegal tidak cukup hanya dengan penindakan. Edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi, Customs Goes to Campus, serta kerja sama dengan media terus dilakukan.

“Keberhasilan bukan hanya dilihat dari banyaknya barang yang ditindak, tetapi bagaimana pelanggaran dapat semakin berkurang. Karena itu kami mengajak semua pihak bersama menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat,” tutup Satya. (Nc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain