BEDA SEHARI, DUA TAMBANG, DUA SIKAP?
FAKTA : SOROT STANDAR GANDA PEMKAB BELTIM
LSM FAKTA Pertanyakan Konsistensi Pemerintah Daerah dalam Menyikapi Konflik Investasi Perkebunan dan Pertambangan
BELITUNG TIMUR – Hanya dalam rentang waktu yang sangat singkat, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menghadapi dua persoalan investasi yang memiliki pola persoalan hampir serupa: sama-sama berkaitan dengan aktivitas pertambangan, penggunaan lahan, kepentingan investasi, serta potensi konflik dengan pihak lain.
Namun, menurut LSM FAKTA (Forum Aksi Nyata), cara Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menyikapi kedua persoalan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi kebijakan dan kesetaraan perlakuan terhadap investor maupun masyarakat.
Ketua LSM FAKTA, Ade Kelana, menyoroti adanya dua peristiwa yang mencuat dalam waktu berbeda hanya sekitar satu hari.
Pertama, persoalan rencana aktivitas pertambangan di kawasan Limbongan yang melibatkan kepentingan perusahaan dan masyarakat setempat. Dalam persoalan tersebut, muncul polemik mengenai lahan bekas tambang, kepentingan warga untuk memanfaatkan lahan, serta keberadaan perusahaan yang mengantongi izin.
Kemudian, pada persoalan berikutnya, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur justru memfasilitasi pertemuan terkait dugaan overlapping atau tumpang tindih kepentingan antara PT DHIBI di sektor perkebunan dan PT BBC di sektor pertambangan.
Bagi FAKTA, dua peristiwa tersebut harus dilihat secara serius.
SATU PERSOALAN, DUA PENDEKATAN?
Ade Kelana mempertanyakan apakah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur telah memiliki standar kebijakan yang sama dalam menghadapi setiap persoalan investasi dan pertambangan.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh menggunakan pendekatan yang berbeda hanya karena pihak yang berhadapan berbeda.
«“Kami melihat ada persoalan mendasar yang harus dijawab Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa dalam satu kasus pemerintah mengambil sikap tertentu, tetapi dalam kasus lain dengan substansi persoalan yang hampir sama justru menggunakan pendekatan yang berbeda.”»
FAKTA menilai persoalan Limbongan dan persoalan overlapping antara PT DHIBI dengan PT BBC memang memiliki karakter hukum dan objek yang berbeda. Namun, terdapat prinsip yang sama yang seharusnya menjadi dasar tindakan pemerintah.
Prinsip tersebut adalah:
kepastian hukum, konsistensi kebijakan, perlindungan masyarakat, perlindungan investasi yang sah, serta kepastian tata kelola pemanfaatan ruang dan lahan.
«“Kalau pemerintah bicara investasi, maka semua investor harus mendapatkan kepastian hukum. Kalau pemerintah bicara perlindungan masyarakat, maka masyarakat juga tidak boleh dikorbankan. Jangan sampai hukum dan kebijakan berubah tergantung siapa yang sedang dihadapi,” tegas Ade Kelana.»
PEMERINTAH WAJIB KONSISTEN, BUKAN SEKADAR MENCARI WIN-WIN SOLUTION
Dalam persoalan PT DHIBI dan PT BBC, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur diketahui memfasilitasi diskusi untuk mencari win-win solution.
Menurut FAKTA, upaya musyawarah tentu merupakan langkah yang baik. Namun, musyawarah tidak boleh menggantikan kewajiban Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas administrasi masing-masing pihak.
FAKTA menegaskan bahwa sebelum berbicara mengenai kompromi atau pembagian kepentingan, Pemerintah harus terlebih dahulu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar.
Siapa yang memiliki izin yang sah?
Izin siapa yang terbit lebih dahulu?
Di mana koordinat resmi masing-masing izin?
Apakah benar terjadi tumpang tindih?
Berapa luas wilayah yang benar-benar mengalami overlapping?
Apakah seluruh izin masih berlaku?
Apakah kegiatan operasional telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan?
Menurut Ade Kelana, persoalan administrasi negara tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan negosiasi bisnis.
«“Win-win solution itu boleh. Tetapi win-win solution tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menutup persoalan administrasi. Pemerintah harus memastikan dulu mana yang benar secara hukum dan mana yang harus diperbaiki secara administrasi.”»
KASUS PT DHIBI–PT BBC HARUS DISELESAIKAN BERDASARKAN DATA RESMI
Dalam rapat pembahasan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, BPN, instansi terkait, PT BBC, dan PT DHIBI, telah muncul pengakuan mengenai adanya persoalan overlapping lokasi.
Bahkan, pembahasan dilakukan dengan melihat peta lokasi masing-masing pihak.
Namun, FAKTA mengingatkan bahwa penentuan overlapping tidak boleh hanya berdasarkan tampilan peta presentasi atau perkiraan visual.
Yang diperlukan adalah overlay data resmi.
FAKTA mendesak dilakukan sinkronisasi:
– polygon dan koordinat izin PT BBC;
– polygon dan koordinat perizinan PT DHIBI;
– data status tanah dari BPN;
– data HPL apabila terdapat HPL;
– status kawasan hutan;
– RTRW dan RDTR;
– KKPR atau PKKPR;
– dokumen lingkungan;
– serta seluruh dasar perizinan yang menjadi dasar kegiatan masing-masing perusahaan.
«“Jangan menyelesaikan konflik di atas peta presentasi. Kita butuh peta koordinat resmi. Berapa hektare yang tumpang tindih harus dibuktikan secara ilmiah dan administratif,” kata Ade Kelana.»
STATUS PT BBC HARUS DIVERIFIKASI SECARA TERBUKA
FAKTA juga menyoroti sejumlah aspek administrasi PT BBC yang menurut organisasi tersebut perlu mendapatkan klarifikasi resmi dari instansi yang berwenang.
Dalam rapat, terdapat penyebutan mengenai izin yang disebut sebagai SIPB, sementara dalam pembahasan lain juga muncul istilah IUP.
Perbedaan penyebutan tersebut, menurut FAKTA, harus dijelaskan secara resmi.
Pemerintah harus memastikan:
– siapa pemegang izin;
– apa jenis izin yang sebenarnya;
– nomor dan tanggal izin;
– pejabat yang menerbitkan;
– dasar kewenangan penerbitan;
– luas dan koordinat wilayah;
– masa berlaku izin;
– status aktif izin;
– status RKAB;
– aspek keselamatan pertambangan;
– dokumen lingkungan;
– rencana reklamasi;
– jaminan reklamasi;
– serta jaminan pascatambang.
FAKTA menegaskan bahwa tidak ditemukannya data tertentu dalam sistem publik tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyatakan sebuah perusahaan melakukan kegiatan ilegal.
Namun, kondisi tersebut tetap harus menjadi perhatian.
«“Kami tidak akan gegabah menuduh perusahaan ilegal. Tetapi kalau ada data yang tidak sinkron, tidak jelas, atau belum dapat diverifikasi, pemerintah wajib melakukan pemeriksaan. Itu justru bentuk perlindungan terhadap hukum dan investasi itu sendiri,” ujar Ade.»
PT DHIBI JUGA HARUS DIPERIKSA SECARA OBJEKTIF
Dalam waktu yang sama, FAKTA menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh hanya diarahkan kepada PT BBC.
PT DHIBI juga harus diverifikasi berdasarkan dokumen resmi.
Menurut FAKTA, apabila PT DHIBI memang telah memperoleh persetujuan tata ruang, dokumen lingkungan, izin usaha perkebunan, serta surat atau keputusan pemerintah yang berkaitan dengan pemanfaatan lokasi, seluruh dokumen tersebut harus diuji berdasarkan kewenangan, waktu penerbitan, koordinat, dan status hukumnya.
«“FAKTA tidak berdiri membela perusahaan A atau perusahaan B. Posisi kami jelas: siapa pun yang memiliki hak harus dilindungi, tetapi siapa pun yang belum memenuhi kewajiban hukum harus diperbaiki,” tegas Ade Kelana.»
LIMBONGAN MENJADI CERMIN BAGI PEMKAB BELTIM
Persoalan Limbongan, menurut FAKTA, harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Ketika terdapat konflik antara kepentingan perusahaan dengan masyarakat, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat tidak menjadi korban.
Sebaliknya, ketika terdapat konflik antara dua kepentingan investasi, pemerintah juga tidak boleh mengambil keputusan yang menyebabkan salah satu pihak kehilangan kepastian hukum.
Inilah yang menjadi sorotan utama FAKTA.
«“Beda sehari, dua persoalan tambang muncul. Pertanyaannya sekarang, apakah standar Pemerintah Kabupaten Belitung Timur juga sama?”»
Ade Kelana mengatakan, Pemerintah harus memiliki satu standar yang berlaku untuk semua.
Jika izin harus diverifikasi, verifikasi semua.
Jika tata ruang menjadi dasar, gunakan tata ruang secara konsisten.
Jika masyarakat harus dilindungi, lindungi masyarakat.
Jika investor yang sah harus diberikan kepastian hukum, berikan kepastian hukum tanpa diskriminasi.
«“Jangan sampai muncul kesan bahwa ketika tambang tertentu bermasalah pemerintah diam, ketika investasi lain masuk pemerintah langsung aktif mencarikan jalan. Pemerintah harus punya ukuran yang sama.”»
FAKTA DESAK AUDIT ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI LINTAS SEKTOR
Atas berbagai persoalan tersebut, LSM FAKTA mendesak Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melakukan audit administrasi dan verifikasi lintas sektor terhadap seluruh persoalan yang berkaitan dengan lokasi yang disengketakan.
Verifikasi tersebut harus melibatkan:
BPN, instansi pertambangan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Lingkungan Hidup, instansi tata ruang, Dinas Pertanian, Bagian Hukum, serta instansi Minerba yang berwenang.
Hasil verifikasi harus menghasilkan dokumen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurut FAKTA, pemerintah harus mampu menjawab secara terbuka:
Izin siapa?
Terbit kapan?
Diterbitkan oleh siapa?
Berlaku di mana?
Berapa luasnya?
Apa dasar hak atas tanahnya?
Bagaimana status tata ruangnya?
Bagaimana status lingkungannya?
Dan apakah kegiatan tersebut boleh beroperasi saat ini?
FAKTA: KAMI BUKAN ANTI-TAMBANG DAN BUKAN ANTI-INVESTASI
LSM FAKTA menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan merupakan bentuk penolakan terhadap investasi maupun kegiatan usaha pertambangan.
Justru sebaliknya, FAKTA menilai Belitung Timur membutuhkan investasi yang sehat.
Namun, investasi harus berdiri di atas kepastian hukum.
«“Kami bukan anti-tambang. Kami bukan anti-investasi. Tetapi kami anti terhadap ketidakjelasan aturan, tumpang tindih kebijakan, dan tindakan pemerintah yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum,” tegas Ade Kelana.»
Menurutnya, investor yang datang secara sah harus mendapatkan kepastian.
Masyarakat juga harus mendapatkan perlindungan.
Dan Pemerintah Daerah harus menjalankan kewenangannya secara hati-hati, objektif, dan tidak berpihak.
JANGAN SAMPAI BELTIM DIKENAL SEBAGAI DAERAH DENGAN KEPastian HUKUM YANG BERUBAH-UBAH
FAKTA mengingatkan bahwa persoalan investasi yang tidak diselesaikan secara profesional dapat berdampak terhadap citra Kabupaten Belitung Timur.
Apabila terjadi tumpang tindih izin, konflik lahan, atau perbedaan perlakuan terhadap investor tanpa penyelesaian yang jelas, maka yang dirugikan bukan hanya perusahaan tertentu.
Daerah juga dapat kehilangan kepercayaan investor.
«“Hari ini mungkin yang dipersoalkan PT KCL. Besok PT BBC dan PT DHIBI. Lusa bisa perusahaan lain. Kalau pola penyelesaiannya tidak diperbaiki, maka Belitung Timur akan terus menghadapi konflik investasi yang sama.”»
Karena itu, Ade Kelana meminta Pemerintah Kabupaten Belitung Timur untuk menjadikan persoalan ini sebagai momentum pembenahan tata kelola investasi.
KESIMPULAN FAKTA
FAKTA berpandangan bahwa dua persoalan investasi yang muncul dalam waktu berdekatan harus menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Pemerintah harus memastikan bahwa tidak terjadi standar ganda dalam menghadapi konflik antara masyarakat, investor, perkebunan, maupun pertambangan.
Penyelesaian harus berlandaskan:
KEPASTIAN HUKUM.
DATA RESMI.
KEWENANGAN YANG SAH.
TATA RUANG YANG JELAS.
PERLINDUNGAN MASYARAKAT.
DAN PERLAKUAN YANG ADIL TERHADAP INVESTASI.
«“Kalau memang ada yang salah, perbaiki. Kalau ada izin yang tumpang tindih, bongkar secara terbuka. Kalau ada kesalahan administrasi, jangan ditutupi. Dan kalau ada masyarakat atau investor yang dirugikan, negara harus hadir.”»
“FAKTA akan terus mengawal persoalan ini. Karena Belitung Timur tidak boleh dibangun dengan kebijakan yang berubah-ubah. Investasi boleh masuk, tambang boleh berjalan apabila sah, tetapi hukum harus menjadi panglima.”
Beda sehari, dua tambang, dua persoalan. Jangan sampai publik melihat: dua tambang, dua sikap.
Detikperistiwa.co.id ptytsl
(Disclaimer on)
Manggar, 1 September 2026
Ade Kelana
Ketua LSM FAKTA – FORUM AKSI NYATA








