Karangasem | detikperistiwa.co.id
Guna menekan angka lakalantas dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas kepada masyarakat, Sat Lantas Polres Karangasem kembali mengintensifkan penerapan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran kasatmata di wilayah hukum Kabupaten Karangasem pada hari Jumat, 5 Nopember 2026. Langkah ini diambil sebagai pelengkap sistem tilang elektronik (ETLE).
Kapolres Karangasem menekankan bahwa meskipun teknologi ETLE terus diperluas, penindakan manual tetap diperlukan untuk menjangkau pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera. “Tilang manual difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi tinggi memicu fatalitas lakalantas,” jelas Kasat Lantas AKP I Gusti Agung Putu Maha Putra S.H., M.H., dalam keterangannya.
Sby







