Berikan Efek Jera kepada Pelanggar Lalulintas, Unit Turjawali Berikan Tilang Manual dan Amankan Kendaraan Berknalpot Brong ke Polres Karangasem

Karangasem | detikperistiwa.co.id 

Guna menekan angka lakalantas dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas kepada masyarakat, Sat Lantas Polres Karangasem kembali mengintensifkan penerapan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran kasatmata di wilayah hukum Kabupaten Karangasem pada hari Jumat, 5 Nopember 2026. Langkah ini diambil sebagai pelengkap sistem tilang elektronik (ETLE).

 

Kapolres Karangasem menekankan bahwa meskipun teknologi ETLE terus diperluas, penindakan manual tetap diperlukan untuk menjangkau pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera. “Tilang manual difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi tinggi memicu fatalitas lakalantas,” jelas Kasat Lantas AKP I Gusti Agung Putu Maha Putra S.H., M.H., dalam keterangannya.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain