Berikut rilis berita dengan gaya jurnalistik profesional dan kaidah 5W+1H:

Sidoarjo – detikperistiwa.co.id

Pemusnahan 9 Juta Lebih Rokok Ilegal di SIHT Porong, Wabup Mimik Ajak Perkuat Sinergi Pemberantasan BKC Ilegal

Sidoarjo, 24 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan lebih dari 9 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah kerjanya. Kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut dilaksanakan di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, jajaran Forkopimda, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan, serta perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Gresik.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan bahwa pemusnahan barang kena cukai ilegal merupakan bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai Sidoarjo dalam memerangi peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dan daerah karena mengurangi potensi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa melalui standar dan pengawasan resmi.

“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, memberikan dampak yang sangat merugikan. Selain menyebabkan kerugian pendapatan negara dan daerah, juga mengancam kesehatan masyarakat serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri yang taat aturan,” ujar Mimik.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran barang kena cukai ilegal melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, dan masyarakat demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan, tren temuan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai sekitar 17.800 batang. Angka tersebut meningkat menjadi 288 ribu batang pada 2024 dan kembali naik menjadi 551 ribu batang pada 2025. Hingga Juni 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan telah mencapai sekitar 317 ribu batang.

“Berbagai modus peredaran rokok ilegal terus berkembang, mulai dari penjualan secara terselubung hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Karena itu, koordinasi dengan Bea Cukai, TNI, Polri, dan instansi terkait akan terus diperkuat untuk memberantas jaringan peredaran rokok ilegal,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Sebanyak 9.096.760 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya dimusnahkan. Barang tersebut memiliki estimasi nilai sekitar Rp13,5 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,8 miliar.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen seluruh pihak dalam menegakkan aturan di bidang cukai dan memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan cukai sesuai ketentuan,” ujar Rudy.

Hingga saat ini, Bea Cukai Sidoarjo bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum telah melaksanakan 168 dokumen penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Penindakan dilakukan secara terkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI dan Polri.

Selain menjaga penerimaan negara, Rudy menekankan pentingnya pengendalian konsumsi rokok demi melindungi kesehatan masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum perlu diimbangi dengan pendekatan edukatif dan persuasif agar kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan di bidang cukai semakin meningkat.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai Sidoarjo berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan sehingga penerimaan negara tetap terjaga, iklim usaha yang sehat dapat tercipta, serta masyarakat terlindungi dari produk yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan pemusnahan tersebut sekaligus menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, TNI, Polri, Satpol PP, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas penerimaan negara, melindungi masyarakat dari produk ilegal, serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi industri hasil tembakau yang patuh terhadap hukum.(Luqmanarif)

(Kominfo Sidoarjo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain