Pasuruan – detikperistiwa.co.id
DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Raci, Kecamatan Bangil, Rabu (17/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp4,075 triliun atau sebesar 99,85 persen dari target yang telah ditetapkan. Meski demikian, masih terdapat kekurangan pendapatan yang disebabkan oleh belum tercapainya target pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun sumber lainnya.
Selain memaparkan pendapatan daerah, Bupati juga menjelaskan realisasi belanja daerah yang tercatat sebesar Rp4,022 triliun dari total pagu anggaran setelah perubahan APBD sebesar Rp4,345 triliun. Dengan capaian tersebut, tingkat penyerapan anggaran belanja daerah mencapai 92,57 persen.
Menurut Rusdi, dari total anggaran yang tersedia masih terdapat sisa anggaran atau efisiensi belanja sebesar Rp323,07 miliar. Sisa anggaran tersebut menjadi bagian dari hasil pelaksanaan APBD yang akan dicatat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Ia menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD memiliki peran penting sebagai instrumen untuk mengukur efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Melalui laporan tersebut, pemerintah daerah dapat mengetahui sejauh mana program pembangunan yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai target.
Lebih lanjut, hasil evaluasi dari pelaksanaan APBD 2025 akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah pada tahun-tahun berikutnya. Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap pengelolaan anggaran yang semakin baik dapat mendukung peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum nantinya dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Pasuruan bersama pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Bambang Moko)












