Berita  

Gudang Penyimpanan Solar di Tabir Ulu Diduga Suplai Aktivitas PETI, Aparat Diminta Bertindak

Merangin – detikperistiwa.co.id

Sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Desa Muara Kibul, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Jambi, diduga menjadi lokasi penimbunan solar dalam jumlah besar. Dugaan tersebut mencuat pada pertengahan Juni 2026 dan menjadi perhatian masyarakat di tengah kelangkaan solar yang dikeluhkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Merangin.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang tersebut diduga menyimpan puluhan ton solar. Gudang itu juga disebut-sebut milik seorang mantan kepala desa yang identitasnya hanya disebut dengan inisial IIN. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.

Saat sejumlah awak media mendatangi lokasi gudang, salah seorang pekerja yang berada di lokasi mengaku bahwa tempat penyimpanan BBM tersebut berkaitan dengan mantan kepala desa yang dimaksud. Pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum.

Selain dugaan penimbunan, solar yang tersimpan di gudang tersebut juga diduga digunakan untuk memasok kebutuhan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah sekitar. Namun, informasi tersebut juga belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada hasil penyelidikan resmi dari instansi berwenang.

Masyarakat setempat mengaku resah dengan adanya dugaan penimbunan solar tersebut. Pasalnya, di saat sebagian warga kesulitan memperoleh BBM jenis solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), terdapat dugaan penyimpanan solar dalam jumlah besar oleh pihak tertentu.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap aktivitas penyimpanan BBM tersebut. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi serta mencegah kerugian bagi masyarakat.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor minyak dan gas bumi, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku. Namun, penetapan pelanggaran hukum tetap harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang terkait dugaan penimbunan solar tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(Iril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain