Breaking News
Terpesona dengan Keindahan Bali, Delegasi Nigeria Antusias Ikuti IAWP Cegah Lakalantas Kalangan Pelajar, Kanit Kamsel Beserta KBO Sat Lantas Polres Karangasem Temui Kepala Sekolah SMPN 1 Amlapura Melalui Program Police Goes To Schoool Hari Pertama Penyaluran Jadup Tahap II Termin 2 Ditinjau Langsung Oleh Sekda Kota Langsa Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas, Personil Lantas Rutin Lakukan Gatur Lalin di Ktl 2 SIARAN PERS *8 PPPK BELTIM: TIGA VERSI, PAYUNG HUKUMNYA APA? SIAPA YANG HARUS DIBUKTIKAN?* Oleh: ADE KELANA Ketua LSM FAKTA Belitung Timur MANGGAR — Persoalan pemberhentian delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di UPT Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur telah berkembang menjadi persoalan publik. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Beltim pada Senin, 21 September 2026, muncul setidaknya tiga perspektif. Pihak yang mewakili delapan PPPK mempertanyakan dasar dan proses evaluasi, termasuk penggunaan Peraturan Bupati Beltim Nomor 17 Tahun 2026, penggunaan aplikasi SiLAGAK, keberadaan Tim Evaluasi serta tidak adanya ruang penjelasan yang menurut mereka diberikan sebelum keputusan pemberhentian. Pihak Pemerintah Kabupaten Beltim berada pada posisi bahwa kebijakan kepegawaian dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan menampung persoalan tersebut, bahkan muncul rencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Pemberitaan mengenai RDP tersebut mencatat bahwa perwakilan PPPK mempersoalkan penggunaan Perbup 17/2026 terhadap periode penilaian sebelum regulasi tersebut berlaku, serta mempertanyakan siapa yang mengambil keputusan berdasarkan SiLAGAK dan bagaimana Tim Evaluasi bekerja. Bagi LSM FAKTA, perbedaan tiga pandangan tersebut tidak seharusnya diselesaikan dengan adu pernyataan. Sebab, pemerintah sudah memiliki payung hukum. Maka pertanyaan publik sebenarnya sederhana: «ATURAN MANA YANG DIGUNAKAN, BAGAIMANA ATURAN ITU DITERAPKAN, DAN APA BUKTI BAHWA SELURUH PROSEDURNYA TELAH DIPENUHI?» — BUKAN SEKADAR SOAL SI LAGAK LSM FAKTA memandang perdebatan mengenai apakah SiLAGAK memiliki “legalitas” atau tidak perlu ditempatkan secara proporsional. SiLAGAK dapat saja menjadi instrumen digital administrasi dan pengelolaan kinerja pemerintah daerah. Namun, aplikasi bukan sumber kewenangan untuk memberhentikan PPPK. Kewenangan, prosedur, indikator penilaian dan keputusan pemberhentian tetap harus bersumber dari peraturan perundang-undangan dan pejabat yang berwenang. Karena itu pertanyaan yang lebih tepat bukan: «”Apakah SiLAGAK legal?”» Tetapi: «”Apa kedudukan SiLAGAK dalam sistem penilaian kinerja PPPK, siapa yang memasukkan dan memverifikasi data, siapa yang menilai, dan apakah hasil SiLAGAK hanya menjadi instrumen pendukung atau dijadikan dasar tunggal pemberhentian?”» Ini harus dibuktikan dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan. — PP 49 TAHUN 2018 SUDAH MEMBERIKAN KORIDOR PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK masih menjadi salah satu dasar utama dalam pengelolaan PPPK. Badan Kepegawaian Negara juga menempatkan UU 20/2023, PP 49/2018 dan regulasi terkait sebagai dasar dalam pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK. Yang paling penting terdapat pada Pasal 35 PP 49/2018. Penilaian kinerja PPPK harus menjamin objektivitas prestasi kerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. Penilaian dilakukan berdasarkan perjanjian kerja pada tingkat individu dan organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat dan perilaku. Dan penilaian kinerja harus dilakukan secara: objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Penilaian berada di bawah kewenangan PPK dan didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung. Hasil penilaian kemudian disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK. Bahkan, PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja dapat diberhentikan. Maka ada satu pertanyaan mendasar yang harus dijawab Pemkab Beltim: «APA TARGET KINERJA YANG TELAH DISEPAKATI DALAM PERJANJIAN KERJA MASING-MASING DARI DELAPAN PPPK TERSEBUT?» Bukan sekadar berapa nilai yang muncul di aplikasi. — HASIL PENILAIAN BUKAN BERDIRI SENDIRI PP 49/2018 tidak memberikan konstruksi bahwa sebuah angka di dalam aplikasi dengan sendirinya menjadi keputusan pemberhentian. Ada rangkaian administrasi yang harus dapat ditelusuri. Secara sederhana: Perjanjian kerja ↓ Target kinerja yang disepakati ↓ Pelaksanaan pekerjaan ↓ Pemantauan dan pengelolaan kinerja ↓ Penilaian ↓ Tim penilai kinerja ↓ Pertimbangan/usulan ↓ Keputusan pejabat berwenang Rangkaian inilah yang harus dibuktikan. BKN sendiri menjelaskan bahwa pemutusan PPPK karena tidak memenuhi target kinerja dilakukan berdasarkan hasil penilaian kinerja, sedangkan keputusan pemutusan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Karena itu LSM FAKTA meminta agar jangan terjadi penyederhanaan persoalan menjadi: «”Nilai SiLAGAK rendah, maka PPPK diberhentikan.”» Kalau memang demikian prosesnya, publik berhak mendapatkan penjelasan bagaimana konstruksi hukumnya. — BAGAIMANA DENGAN PERBUP 17 TAHUN 2026? JDIH resmi Kabupaten Belitung Timur mencatat Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perpanjangan dan Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai peraturan yang berlaku. Karena itu Perbup tersebut tentu harus diperhatikan. Namun Perbup sebagai peraturan daerah tidak berdiri di atas PP dan UU. Perbup harus dibaca bersama dengan ketentuan nasional mengenai ASN dan manajemen PPPK. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah: «Apakah Perbup 17/2026 hanya mengatur tata cara pelaksanaan berdasarkan norma yang sebelumnya sudah berlaku, ataukah digunakan untuk menetapkan standar baru terhadap kinerja yang telah terjadi sebelum peraturan tersebut berlaku?» Ini adalah dua hal yang berbeda. Perwakilan PPPK dalam RDP menyatakan Perbup tersebut digunakan untuk menilai periode sebelum berlakunya aturan dan menyebutnya sebagai penerapan berlaku surut. Pernyataan itu merupakan klaim pihak PPPK yang masih harus diuji dengan dokumen dan ketentuan peralihan Perbup 17/2026. Karena itu LSM FAKTA tidak akan terburu-buru menyatakan Perbup tersebut berlaku surut sebelum dokumen hukumnya diperiksa secara utuh. Tetapi Pemkab juga harus menjelaskan dasar penerapannya. — PERMENPANRB 6/2022: KINERJA BUKAN SEKADAR NILAI AKHIR PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN memberikan kerangka pengelolaan kinerja yang tidak sekadar menilai pegawai pada akhir periode. BKN menjelaskan prinsip pengelolaan kinerja tersebut meliputi pengembangan kinerja, pemenuhan ekspektasi pimpinan, intensitas dialog pimpinan dengan pegawai, serta penilaian terhadap hasil kerja dan perilaku kerja. Artinya, publik patut mengetahui: – bagaimana target ditetapkan; – bagaimana ekspektasi kinerja diklarifikasi; – bagaimana pekerjaan dipantau; – bagaimana pembinaan dilakukan; – bagaimana umpan balik diberikan; – bagaimana evaluasi dilakukan; – dan bagaimana hasil evaluasi kemudian digunakan dalam keputusan kepegawaian. Karena itu pertanyaan “apakah delapan PPPK pernah dipanggil?” memang relevan, tetapi harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas: «Apakah keseluruhan proses pengelolaan kinerja telah dijalankan secara benar dan terdokumentasi?» — DELAPAN PPPK BUKAN SATU-SATUNYA PPPK DI BELTIM Ini bagian yang menurut LSM FAKTA sangat penting. PPPK di Kabupaten Belitung Timur bukan hanya delapan orang. Karena itu apabila yang dipersoalkan adalah sistem evaluasi kinerja PPPK, maka DPRD dan Pemkab jangan berhenti pada delapan orang. Harus dijawab: 1. Berapa seluruh PPPK Beltim yang dievaluasi? 2. Berapa yang memenuhi target? 3. Berapa yang tidak memenuhi? 4. Berapa yang diperpanjang? 5. Berapa yang diputus? 6. Apa alasan masing-masing pemutusan? 7. Apakah seluruhnya menggunakan instrumen penilaian yang sama? 8. Apakah periode penilaian seluruh PPPK menggunakan dasar yang sama? 9. Apakah seluruh PPPK diperlakukan berdasarkan standar dan prosedur yang sama? Pertanyaan ini bukan untuk menyamakan hasil semua PPPK. Yang harus sama adalah standar hukum dan prosedurnya; hasilnya boleh berbeda berdasarkan kinerja dan kondisi masing-masing. — PAD RP1,2 MILIAR JUGA HARUS DITEMPATKAN SECARA PROPORSIONAL Perwakilan delapan PPPK menyebut mereka berkontribusi terhadap peningkatan PAD sekitar Rp1,2 miliar melalui penagihan dan pengawalan setoran pasar. LSM FAKTA memandang informasi tersebut penting untuk diperiksa. Namun angka PAD Rp1,2 miliar tidak otomatis membuktikan delapan PPPK memenuhi seluruh target kinerja individualnya. Sebaliknya, penilaian administratif yang menyatakan mereka tidak memenuhi target juga harus dapat menunjukkan bukti dan indikator yang digunakan. Karena itu harus ada perbandingan: target individual → realisasi individual → bukti pekerjaan → hasil penilaian → kontribusi terhadap organisasi. Dengan demikian fakta lapangan dan administrasi kinerja dapat diuji secara objektif. — SIAPA YANG HARUS MEMBUKTIKAN? Menurut LSM FAKTA, bukan hanya satu pihak. Pemerintah Kabupaten harus membuktikan: – dasar hukum pemberhentian; – perjanjian kerja; – target kinerja yang disepakati; – periode penilaian; – pejabat penilai; – hasil penilaian; – kedudukan dan peran Tim Penilai; – bukti pendukung penilaian; – dasar penggunaan SiLAGAK; – pertimbangan tim penilai; – usulan pemutusan; – kewenangan pejabat yang menerbitkan SK; – serta hubungan antara seluruh dokumen tersebut dengan SK pemberhentian. Delapan PPPK juga harus membuktikan: – target yang telah mereka capai; – pekerjaan yang telah dilakukan; – bukti administrasi pekerjaan; – kontribusi terhadap penerimaan daerah apabila diklaim; – keberatan terhadap hasil penilaian; – dan bagian prosedur yang menurut mereka tidak sesuai aturan. DPRD harus menguji: bukan siapa yang paling kuat argumentasinya, tetapi siapa yang dapat menunjukkan bukti dan dasar hukum yang paling relevan terhadap setiap tahapan proses. — JANGAN SAMPAI DPRD HANYA MEMBAWA 8 NAMA KE BAKN/BKN LSM FAKTA menghargai fungsi pengawasan DPRD dan langkah untuk mencari penyelesaian melalui lembaga kepegawaian yang berwenang. Namun jika DPRD hendak membawa persoalan ini ke BAKN/BKN atau instansi terkait, maka materi yang dibawa sebaiknya tidak hanya: «”Mohon perjuangkan delapan PPPK UPT Pasar.”» Lebih tepat: «”Mohon dilakukan pemeriksaan terhadap penerapan manajemen kinerja dan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK di Kabupaten Belitung Timur, dengan delapan PPPK UPT Pasar sebagai objek yang dipersoalkan.”» Dengan demikian, kasus delapan PPPK dapat menjadi pintu masuk untuk menguji sistem, bukan sekadar perkara individual. BKN sendiri memiliki fungsi terkait pengawasan penerapan pengelolaan kinerja ASN serta pembinaan manajemen ASN. — UJI DENGAN UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Keputusan pemberhentian PPPK juga tidak boleh dilepaskan dari prinsip administrasi pemerintahan. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi landasan bagi keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan serta menekankan kepastian hukum, objektivitas, profesionalitas dan penerapan AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) Karena itu keputusan pemberhentian harus dapat diuji setidaknya dari tiga sisi: KEWENANGAN Apakah pejabat yang menerbitkan keputusan memang berwenang? PROSEDUR Apakah seluruh tahapan yang diwajibkan peraturan telah dilakukan? SUBSTANSI Apakah alasan pemberhentian sesuai dengan fakta dan bukti kinerja yang sebenarnya? Jika tiga unsur tersebut terpenuhi, pemerintah mempunyai dasar administratif yang kuat. Jika terdapat persoalan pada salah satunya, maka keputusan tersebut layak ditinjau sesuai mekanisme hukum administrasi yang tersedia. — KESIMPULAN LSM FAKTA LSM FAKTA tidak ingin menjadi hakim atas perkara delapan PPPK UPT Pasar sebelum seluruh dokumen diperiksa. Namun kami juga tidak menerima apabila persoalan ini hanya diselesaikan dengan kalimat: «”Semua sudah sesuai aturan.”» Sebab jika memang sudah sesuai aturan, buktikan rangkaian administrasinya. Begitu pula apabila pihak PPPK menyatakan pemberhentian tidak sesuai aturan, maka buktikan bagian mana dari proses tersebut yang bertentangan dengan peraturan. Hukum sudah memberikan koridornya. >> PP 49/2018 mengatur target kinerja, penilaian objektif dan mekanisme pemutusan PPPK karena tidak memenuhi target. >> PermenPANRB 6/2022 memberikan kerangka pengelolaan kinerja ASN. >> UU 20/2023 menjadi payung ASN yang berlaku saat ini. >> UU 30/2014 menjadi kerangka administrasi pemerintahan. >> Dan Perbup Beltim 17/2026 menjadi aturan daerah mengenai tata cara perpanjangan dan pemutusan hubungan kerja PPPK. Karena itu, persoalan sebenarnya bukan: «”Siapa yang harus dipercaya, PPPK atau Pemkab?”» Melainkan: «”Siapa yang dapat membuktikan bahwa tindakannya sesuai dengan hukum?”» Dan bagi LSM FAKTA, itulah yang harus menjadi titik terang. TIGA VERSI, PAYUNG HUKUMNYA APA? >> PPPK menyampaikan keberatan. >> Pemkab menyampaikan dasar kebijakan. >> DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Maka sekarang yang diperlukan bukan lagi perdebatan antarversi. Yang diperlukan adalah membuka dokumen, menguji prosedur dan mencocokkannya dengan pasal-pasal peraturan perundang-undangan. LSM FAKTA mendorong DPRD Beltim, Pemkab Beltim dan pihak terkait untuk membuka persoalan ini secara objektif dan proporsional, tidak perlu sampai ke Pusat. Jika benar delapan PPPK tidak memenuhi target kinerja sesuai mekanisme yang ditentukan undang-undang, tunjukkan hasil penilaiannya. Jika benar seluruh prosedur telah dijalankan, tunjukkan dokumennya. Namun apabila terdapat kekeliruan dalam penerapan aturan, maka koreksi harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan jadikan delapan PPPK sebagai sekadar angka dalam polemik kepegawaian. Jadikan kasus ini sebagai momentum untuk memastikan seluruh sistem manajemen PPPK Belitung Timur berjalan berdasarkan kepastian hukum, objektivitas, transparansi dan akuntabilitas. (Disclaimer on) Manggar, 23 September 2026 ADE KELANA Ketua LSM FAKTA.ptytsl
Lihat Berdasarkan Tanggal

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain