Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Pada Hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB telah berlangsung Sholat Idul Adha 1447 H, yang bertempat di Masjid Al amin Polres OKU Timur di Lanjutkan Pemotongan Hewan Qurban.
Adapun Imam Sholat Idul Adha 1447 H Ustadz Adi Putra Mpd., dan diikuti oleh . Kapolres OKU Timur, AKBP ADIK LISTIYONO, S.I.K.,M.H., Ketua Bhayangkari Cabang Polres OKU Timur beserta Pengurus Bhayangkari Cabang Polres OKU Timur, PJU Polres OKU Timur, Personil Polres OKU Timur. Sambutan Kapolres OKU Timur, AKBP ADIK LISTIYONO, S.I.K.,M.H.,sebagai berikut. Hari ini adalah hari kemenangan bagi kita semua, Saya Kapolres mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Taqabbalallahu Minna Wa Minkum. Idul Adha atau Hari Raya Kurban mengajarkan kita tentang nilai-nilai pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian sosial terhadap sesama. Mari kita jadikan momentum ini untuk mempererat tali silaturahmi, menjaga kerukunan, serta meningkatkan solidaritas dan toleransi. Sebagai Kapolres, saya menyadari bahwa keamanan yang paling hakiki dimulai dari kedamaian di dalam rumah tangga dan lingkungan kita sendiri. Jika kita semua bisa saling memaafkan di hari ini, maka tugas kami dalam menjaga wilayah ini akan menjadi jauh lebih ringan, karena masyarakatnya sudah saling menjaga satu sama lain dengan kasih sayang.
Sebagai pelindung dan pengayom Masyarakat kita tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan tanpa adanya dukungan, partisipasi, dan kerja sama dari seluruh elemen. Pada pelaksanaan Sholat Idul Adha 1447 H, Ustadz Adi Putra Mpd. menyampaikan Khotbah yang berisi poin-poin sebagai berikut. HUKUM BERKURBAN. Mayoritas ulama (Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali) menetapkan hukum kurban adalah sunah muakkadah (sangat dianjurkan). Ibadah ini menjadi wajib apabila seseorang bernazar. Sementara itu, Mazhab Hanafi berpendapat kurban hukumnya wajib bagi muslim yang mampu secara finansial. Kriteria Orang yang Disunahkan Berkurban.
Beragama Islam, Balig dan berakal sehat, Mampu secara finansial, yakni memiliki kelebihan rezeki untuk memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya pada hari Idul Adha dan hari Tasyrik. Ketentuan Hewan KurbanHewan harus berjenis binatang ternak (unta, sapi, kerbau, atau kambing) dan memenuhi syarat usia serta kesehatan tanpa cacat.
Unta, Minimal usia 5 tahun.
Sapi/Kerbau, Minimal usia 2 tahun.
Kambing, Minimal usia 1 tahun (atau 6 bulan jika tidak ada, sesuai jenisnya).
Domba, Minimal usia 1 tahun (atau 6 bulan jika telah berganti gigi).
Setelah Melaksanakan sholat Idul Adha dilanjutkan dengan Pemotongan Hewan Qurban Adapun yang melaksanakan Qurban di Polres OKU Timur sebagai berikut, 1. Kapolres : 1 sapi dan 3 kambing, 2. Kasat narkoba : 1 sapi, 3. Kasat lantas : 1 sapi, 4. Kasat Reskrim : 1 sapi, 5. PT. CT : 1 sapi, 6. Dari dinas : 1 sapi, Total sapi untuk polres, Perkiraan berat kotor untuk total 7 Sapi seberat. 1400 kg,
Total kambing : 3,
Perkiraan berat kotor untuk total 3 kambing seberat. 50 kg, seLanjutnya Kapolres Beserta Ibu Ketua Bhayangkari Cabang OKU Timur.
Menyerahkan secara simbolis daging Qurban kepada Masyarakat sekitar yang berhak menerimanya – Pelaksanaan Sholat Idul adha 1447 H Polres OKU Timur dan Pemotongan Hewan Qurban berakhir Sekira pukul 11.30 Wib, situasi lanjut akan segera kami laporkan kembali. ( Ali Wardana).












