Sidoarjo – detikperistiwa.co.id
Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang anggota kepolisian aktif di wilayah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dipastikan telah ditangani oleh pihak internal kepolisian melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Sidoarjo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota polisi tersebut diketahui masih aktif bertugas di Polsek Candi.
Namun, menyusul adanya laporan dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan yang memiliki hubungan asmara dengannya, oknum anggota tersebut telah menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam Polresta Sidoarjo.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, yang bersangkutan untuk sementara ditempatkan di bagian Propam guna menjalani pengawasan dan pembinaan lebih lanjut.
Pihak keluarga menyebut permasalahan tersebut dipicu oleh persoalan kecemburuan dan kesalahpahaman dalam hubungan pribadi keduanya.
Kasus itu akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan di kantor Propam Polresta Sidoarjo.
Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai dan tidak melanjutkan persoalan tersebut ke proses hukum lebih lanjut.
Proses perdamaian tersebut turut disaksikan oleh Kanit Reskrim Polsek Candi, IPTU Imam Tarmuji, SH, beserta pihak keluarga dari perempuan bernama Raysa Kalti Dwi Cayati.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak saling menyampaikan permintaan maaf dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara baik-baik demi menghindari konflik berkepanjangan.
Meski demikian, penanganan internal terhadap anggota kepolisian tetap menjadi kewenangan institusi Polri sesuai aturan disiplin dan kode etik yang berlaku.(Luqwong)












