Kesal Tidak Sesuai Perjanjian,Een Lapor ke Polda Sumsel, Warga Desa Ngulak I Yang Pinjam Emas 6 Suku Belum Dikembalikan

 

Muba,Sumsel , detikperistiwa co.id
Een Panjaitan Warga desa ngulak ll kabupaten Sanga desa Muba menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh temannya sendiri bernama mei beralamat di RT 12 RW 04 kelurahan Ngulak l Sanga Desa,dengan modus meminjam 6 suku emas dan mengembalikan dalam waktu 2 bulan.

Setelah 2 bulan,emas tersebut tidak dikembalikan dan dijanjikan rumah sebagai jaminan bila ada yang mau membeli rumah yang dijaminkan terlapor maka akan keluar dari rumah tersebut.

Rumah tersebut ada yang mau membeli tapi terlapor tidak mau keluar dari rumah tersebut,karena hingga saat ini tidak ada itikad baik,korban memilih jalur hukum untuk melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)Polda Sumsel,berharap kasus ini dapat diproses secara hukum,Dengan No LP/B/887/Vl/SPKT/Polda Sumsel tanggal 8/06/2026.

“terlapor ini mei dan suaminya memang tidak ada itikad baik untuk membayar utang, perangkat desa kami melalui kelurahan sudah tiga kali mengadakan mediasi,terakhir tanggal 25 mei 2026 tapi terlapor tidak pernah hadir,kami berharap setelah adanya kami membuat LP di Polda Sumsel perkara kami cepat selesai dan kerugian kami bisa terganti,ungkapnya”.
“Mry”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain