Polres Oku Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Karhutla 6 Orang Tersangka Beserta BB Berhasil Diamankan Dari Dua Lokasi Berbeda

Oku Timur – detikperistiwa.co.id

Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur ( Unit Pidsus Sat Reskrim ) Polres Oku Timur di Bulan Agustus, Tahun 2026 ini, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana ” Karhutla ” Pembakaran Hutan dan Lahan yang di sengaja, dari hasil pengungkapan tersebut, Petugas berhasil menangkap dan mengamankan, 6 ( Enam ) orang tersangka beserta Barang Bukti ( BB ), dari peristiwa Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) berbeda, lokasi pertama pembakaran ( Karhutla) terjadi di Desa Keromongan, kecamatan Martapura, kabupaten Oku Timur, petugas berhasil mengamankan, Tiga ( 3 ) orang tersangka di lokasi kejadian dengan inisial, A, A, dan S, TKP yang kedua terjadi di Areal Lahan perkebunan, PT. Musi Hutan Persada ( MHP ) yang masuk wilayah Desa Banu Ayu, kecamatan, BP. Peliung, kabupaten Oku Timur, ketiga tersangka dengan inisial, Y, J, dan, O juga telah berhasil diamankan beserta BB.

Pengungkapan kasus pidana, Karhutla tersebut di benarkan langsung oleh Kapolres Oku Timur, AKBP. Dr, Lalu Hedwin Hanggara. S, H., S. I, K., M. H,. M, Si., saat di adakannya Rilis yang di gelar di Aula Satya Haprabu polres Oku Timur pada Hari Kamis ( 27/ 08/ 2026 ), di mulai sekira pukul, 13. 30 wib.

Press Release ungkap kasus tindak pidana, Karhutla ” Unit Pidsus Sat Reskrim ” Polres Oku Timur tersebut, di pimpin langsung oleh, Kapolres Oku Timur, AKBP. Dr, Lalu Hedwin Hanggara. S, H., S. I, K., M, H., M. Si, di dampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kabag OPS, dan Kasi Humas Polres Oku Timur yang juga di hadiri para, PJU, personel polres Oku Timur lainnya serta para awak Media dari berbagai Media baik, Cetak, Online, Radio, dan Elektronik. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Oku Timur.

Menyampaikan kronologis awal terungkapnya tindak pidana, Karhutla. Yang pertama terjadi di Desa Keromongan,Martapura. Saat itu petugas sedang mengadakan dan melaksanakan patroli dilokasi ( TKP ) telah terjadi kebakaran dan di dapati ada, 3 ( Tiga ) orang di duga tersangka yang kemudian langsung diamankan oleh petugas beserta BB .” Kepada petugas ketiganya mengakui telah melakukan pembakaran dilokasi. Dengan dalih / alasan agar Areal tempat lokasi yang dimaksud bersih dengan cara sengaja di bakar,” Ujarnya melanjutkan. TKP yang kedua di Areal Lahan perkebunan milik, PT. Musi Hutan Persada ( MHP ) lokasi Desa Banu Ayu, kecamatan BP. Peliung, kabupaten Oku Timur. Tersangka yang berhasil diamankan beserta BB.” Juga Tiga orang beserta barang buktinya.

Pengakuan dari ketiga tersangka yang juga bekerja di lokasi. Pembakaran tersebut sengaja di lakukan karena kalau ada kebakaran Gaji mereka bisa bertambah / uang gaji lembur,” jelasnya. Kapolres juga menegaskan, bahwa tindak pidana Karhutla tersebut. Tidak akan berhenti sampai di situ saja, jajaran kepolisian polres Oku Timur akan terus melakukan pemeriksaan, penyelidikan terhadap pihak lain yang kemungkinan terlibat permasalahan tersebut. Guna untuk memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari jeratan Hukum. Ia juga menghimbau dan mengajak seluruh warga masyarakat yang berada di wilayah Bumi Sebiduk Sehaluan ( Oku Timur ) untuk bersama – sama menanggulangi dan menjaga Karhutla di wilayah masing – masing, kalau ada titik Api yang diperkirakan berbahaya cepat beritau dan langsung laporkan kepada petugas kemudian berusaha bersama untuk memadamkannya karena di musim cuaca begini ( kering dan kemarau) Api akan cepat menjalarnya.

Untuk warga masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembakaran Lahan walaupun itu milik pribadi, karena kebakaran selain merugikan orang lain dan diri sendiri juga menganggu kesehatan serta berdampak pada lingkungan sekitar. Keenam tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan dan Undang – undang yang berlaku, Nomor: 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup maupun Undang – undang Karhutla dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun dan denda maksimal, RP. 7, 5 Milyar. Humas Polres Oku Timur. ( Ali Wardana ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain