Lombok Timur Perkuat Tata Ruang, Empat Kawasan Disiapkan Masuk Program RDTR 2027

Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat perencanaan tata ruang sebagai dasar pembangunan daerah yang lebih tertata. Pada tahun 2027 mendatang, sejumlah wilayah direncanakan masuk dalam fasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR dari Kementerian ATR/BPN.

Wilayah yang disiapkan dalam rencana tersebut meliputi Kecamatan Sembalun, Jerowaru, Selong, serta kawasan Rasimas yang mencakup Kecamatan Terara, Sikur, dan Masbagik.

Rencana itu menjadi salah satu pembahasan dalam konsultasi Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, di Jakarta, Selasa (3/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, Bupati turut didampingi Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik.

Melalui fasilitasi RDTR, Pemkab Lombok Timur ingin memastikan arah pembangunan di setiap wilayah memiliki dasar yang lebih jelas. Dokumen tersebut nantinya menjadi acuan penting dalam pengaturan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pembangunan permukiman, kawasan usaha, fasilitas umum, hingga kebutuhan investasi.

Keberadaan RDTR dinilai sangat strategis karena mampu memberikan kepastian dalam proses perizinan. Selain itu, dokumen ini juga membantu pemerintah daerah mengendalikan pertumbuhan wilayah agar tetap rapi, aman, dan tidak keluar dari prinsip pembangunan berkelanjutan.

Sebelumnya, Kecamatan Pringgabaya dan Sambelia telah lebih dulu memperoleh fasilitasi penyusunan RDTR pada tahun 2024. Setelah dokumen tata ruang rinci itu disiapkan, kedua wilayah tersebut menunjukkan perkembangan yang cukup positif, terutama dalam menarik minat investasi.

RDTR sendiri merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang disusun secara lebih detail dari RTRW kabupaten/kota. Di dalamnya terdapat arahan zonasi dan ketentuan pemanfaatan ruang yang menjadi pedoman teknis bagi pemerintah dalam mengatur pembangunan.

Selain membahas rencana fasilitasi RDTR tahun 2027, pertemuan tersebut juga menyoroti percepatan pembahasan lintas kementerian terkait Perda Tata Ruang Kabupaten Lombok Timur.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain