Melalui Pendekatan Restorative Justice, Ditreskrimum Polda Bali Selesaikan Perkara Pengerusakan 

Denpasar | detikperistiwa.co.id

Komitmen Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali kembali mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana pengerusakan yang ditangani penyidik. Pada Kamis, 25 Juni 2026.

 

Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409 KUHP jo Pasal 55 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 521 KUHP jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Dalam proses penanganannya, penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, saksi-saksi, serta melaksanakan gelar perkara untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam penerapan Restorative Justice.

 

Berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi oleh penyidik, korban dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dengan mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan.
Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sukarela. Selain itu, pihak terlapor juga telah bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya, sehingga korban menyatakan tidak keberatan dan memohon agar perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

 

Penyelesaian perkara melalui pendekatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan keadaan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku, penyidik mengajukan penghentian proses penyidikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain