Sidoarjo – detikperistiwa.co.id
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) bekerja sama dengan Bank Jatim menggelar Puncak Pengundian Hadiah Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI) Tahun 2026 di Paseban Timur Alun-alun Kabupaten Sidoarjo, Minggu (28/6/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat dan para wajib pajak yang telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, S.A.P., Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Dra. Noer Rochmawati, M.Si., Ak., sejumlah kepala OPD, perwakilan Bank Jatim, notaris, pelaku usaha, serta peserta undian DIJAPRI Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mimik Idayana menegaskan bahwa pajak merupakan wujud gotong royong masyarakat yang hasilnya kembali dirasakan dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pengundian hadiah ini sebenarnya adalah bentuk ucapan terima kasih Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada masyarakat yang telah membayar pajak. Pajak adalah bentuk gotong royong yang hasilnya kita nikmati bersama, mulai dari jalan yang lebih baik, pendidikan yang lebih layak, pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas hingga berbagai pelayanan publik lainnya,” ujarnya.
Mimik juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI) sebagai sarana meningkatkan partisipasi dalam pengawasan pembayaran pajak daerah. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengunggah bukti transaksi atau struk pembayaran pajak yang diperoleh saat bertransaksi di sektor kuliner, perhotelan, parkir, hiburan, maupun sektor usaha lainnya.
Ia turut meminta para pelaku usaha, khususnya UMKM, berperan aktif mengenalkan aplikasi DIJAPRI kepada pelanggan.
“Saat memberikan struk, mohon disampaikan kepada pelanggan agar struk tersebut segera diunggah melalui aplikasi DIJAPRI. Dengan begitu masyarakat akan semakin mengenal program ini dan ikut berpartisipasi,” pesannya.
Sementara itu, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Dra. Noer Rochmawati, M.Si., Ak., menjelaskan bahwa setiap struk yang diikutsertakan dalam pengundian harus berasal dari tempat usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo.
“Struk yang diunggah harus berasal dari usaha yang telah terpasang alat perekaman transaksi sehingga dapat dipastikan pajaknya telah tercatat. Dengan demikian, program ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan transparansi dan kepatuhan pembayaran pajak daerah,” jelasnya.
Wakil Bupati Mimik juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik serta berharap budaya taat pajak terus tumbuh di Kabupaten Sidoarjo.
“Terima kasih kepada seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya. Semoga ke depan kita terus membangun budaya taat pajak sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab,” katanya.
Di akhir sambutannya, Mimik mengajak seluruh masyarakat Sidoarjo untuk membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
“Mari warga Sidoarjo, pajak adalah salah satu kewajiban kita. Bayarlah pajak tepat waktu karena manfaatnya akan kembali untuk masyarakat,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pengundian hadiah DIJAPRI Tahun 2026. Hadiah utama berupa satu unit sepeda motor Honda Vario berhasil dimenangkan oleh Yanuar Adi Kurniawan. Selain itu, panitia juga mengundi berbagai hadiah lainnya, di antaranya televisi Android TV, Google TV, smartphone, kipas angin, dan rice cooker yang diberikan kepada para wajib pajak beruntung sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka dalam membayar pajak daerah.(Luqman)













