Pergub Aceh No. 2 Tahun 2026 Dinilai Tak Berpihak ke Rakyat, Praktisi Hukum Soroti Pembatasan JKA

Kebijakan berbasis klasifikasi desil disebut bertentangan dengan UUPA dan berpotensi mengurangi hak layanan kesehatan masyarakat Aceh

Banda Aceh – detikperistiwa.co.id

Kebijakan Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. Pergub tersebut dinilai tidak berpihak kepada masyarakat karena membatasi akses terhadap program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Advokat dan praktisi hukum, Sucipto, SH, menyebut bahwa JKA sejatinya merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan secara optimal kepada seluruh penduduk Aceh. Program ini selama ini menjadi salah satu pilar penting dalam menjamin akses kesehatan yang merata.

Menurutnya, pelaksanaan JKA memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, yang kemudian diperkuat dengan Pergub Aceh Nomor 56 Tahun 2011 dan diperbarui melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2018. Selain itu, prinsip JKA juga sejalan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menjamin hak yang sama bagi seluruh masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.

“Secara prinsip, JKA menyasar seluruh penduduk Aceh yang memiliki KTP dan KK Aceh, dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh,” ujar Sucipto.

Namun, sejak diberlakukannya Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 per 1 Mei 2026, muncul polemik baru. Aturan tersebut mengatur bahwa penerima manfaat JKA ditentukan berdasarkan klasifikasi desil kesejahteraan yang merujuk pada data sosial ekonomi masyarakat.

Kebijakan ini dinilai mengubah substansi JKA dari yang sebelumnya bersifat universal menjadi selektif. Sucipto menilai, penerapan sistem desil berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena tidak semua masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang sebelumnya dijamin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pergub tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam prinsip hukum Indonesia, dikenal asas lex superior derogat legi inferiori, yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Pergub tidak boleh mengalahkan Undang-Undang. Jika bertentangan, maka secara hukum aturan tersebut cacat dan tidak seharusnya diberlakukan,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi melemahkan jaminan hak dasar masyarakat Aceh dalam memperoleh layanan kesehatan, sebagaimana telah diamanatkan dalam UUPA.

Sucipto berharap Pemerintah Aceh dapat meninjau kembali Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dan memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat luas serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polemik ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya keberlanjutan program JKA sebagai salah satu instrumen utama dalam menjamin kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *