BENER MERIAH – detikperistiwa.co.id
Seorang petani kopi asal Kabupaten Aceh Tengah, warga kecamatan Ketol Sabanolah, mengaku kecewa terhadap CV Danish Bintang Antara karena hingga kini belum menerima pembayaran sama sekali atas hasil penjualan kopi miliknya yang telah diserahkan kepada perusahaan tersebut.
Kepada awak media , Kamis (18/6/2026), Sabanolah mengatakan dirinya telah mengantarkan kopi ke gudang CV Danish Bintang Antara yang berada di Desa Lut Kucak, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Menurut keterangan Sabanolah, saat proses penimbangan kopi di gudang tersebut, Budi, yang disebut sebagai salah satu juru bayar di perusahaan itu, menyampaikan bahwa pembayaran uang muka (DP) sebesar 30 persen akan dilakukan dalam waktu 1×24 jam setelah kopi diterima. Sementara sisa pembayaran dijanjikan akan diselesaikan satu minggu kemudian.
”Pak Budi menyampaikan kepada saya saat penimbangan kopi bahwa pembayaran DP 30 persen akan ditransfer dalam waktu 1×24 jam, sedangkan sisanya dibayarkan satu minggu berikutnya. Namun sampai sekarang saya belum menerima pembayaran sepeser pun,” ujar Sabanolah.
Berdasarkan nota pembayaran yang diterima awak media , transaksi pembelian kopi milik Sabanolah mencapai Rp319.936.000 dengan jumlah kopi 2.499,5 kilogram dan harga Rp128.000 per kilogram.
Dalam nota tersebut juga tercantum rencana pembayaran uang muka (DP) sebesar 30 persen atau senilai Rp95.980.800, sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp223.955.200 akan diselesaikan kemudian.
Namun, hingga Kamis (18/6/2026), Sabanolah mengaku janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Bahkan, uang muka yang dijanjikan dalam nota pembayaran juga belum diterimanya.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, pelunasan tersebut tidak kunjung dilakukan. Pihak perusahaan kemudian menerbitkan Surat Komitmen Pelunasan Pembelian Kopi Nomor: DBA/089/SKPPK/2026 tertanggal 13 Mei 2026 yang menyatakan sisa pembayaran sebesar Rp319.936.000 akan diselesaikan paling lambat pada 25 Mei 2026. Hingga berita ini ditulis, sisa pembayaran tersebut masih belum diterima.
Berdasarkan dokumen yang diterima awak media , terdapat Surat Komitmen Pelunasan Pembelian Kopi Nomor: DBA/089/SKPPK/2026 tertanggal 13 Mei 2026. Dalam surat tersebut disebutkan pihak pertama adalah CV Danish Bintang Antara yang diwakili Direktur Utama, Naila Husna Tagore Putri, sedangkan pihak kedua adalah Linto Iwan Pristiwa selaku pemilik kopi.
Akibat belum adanya pembayaran tersebut, Sabanolah mengaku mengalami kerugian yang cukup besar. Ia berharap pihak CV Danish Bintang Antara segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Sabanolah juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan secara baik.
Hal senada disampaikan petani kopi Linto Iwan Pristiwa. Ia mengatakan pihak CV Danish Bintang Antara awalnya menjanjikan pembayaran uang muka (DP) sebesar 30 persen dalam waktu 1×24 jam setelah kopi diterima, sedangkan sisa pembayaran akan dilunasi satu minggu kemudian.
Namun, menurut Linto, janji tersebut tidak dipenuhi sesuai waktu yang disepakati. Pembayaran DP yang seharusnya dilakukan sekaligus pada Senin justru dibayarkan secara bertahap, yakni Rp20.000.000 pada 11 Mei 2026 dan Rp29.513.005 pada 12 Mei 2026, sehingga total pembayaran yang diterimanya mencapai Rp49.513.005 atau sekitar 30 persen dari nilai transaksi.
”Setelah pembayaran 30 persen dilakukan secara bertahap, pihak perusahaan kembali berjanji akan melunasi sisa pembayaran melalui Surat Komitmen paling lambat 25 Mei 2026. Namun hingga sekarang sisa pembayaran sebesar Rp115.530.345 belum juga dibayarkan,” ujar Linto kepada awak media, Kamis (18/6/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak CV Danish Bintang Antara untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab. Namun, nomor telepon yang sebelumnya digunakan tidak lagi dapat dihubungi. Redaksi akan memuat penjelasan dari pihak perusahaan apabila telah memberikan tanggapan sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(#)












