Kalimantan Timur ll detikperistiwa.co.id ll kecamatan Talisayan kampung Campur Sari, Kabupaten Berau, ketua RT dan masyarakat menyoroti mekanisme pemotongan pajak dana proyek RT senilai Rp. 50.000.000 yang dipotong sebesar 15% oleh oknum staf Pemerintah Desa kampung sari 02/07/2026
Salah satu Ketua RT dan beberapa masyarakat kampung Campur Sari yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan saat dikonfirmasi awak media. Ia mengaku dana RT Rp50 juta dipotong pajak secara global sebesar 15% oleh oknum pemerintah Desa.
Ketua RT dan di dampingi masyarakatb mengatakan kepada awak media anggaran RT yang Rp. 500000009 juta dipotong pajaknya sekitar 15% secara global, bukan per aitem sisanya untuk bahan material kegiatan proyek. Dan dana operasional kami juga diambil dari angaran dana yang yang dialokasikan ,di setiap RT Di Desa mekar sary ” ucapnya.
Sementara itu, Kades Campur Sari, Silfanuddin, saat dikonfirmasi Via WhatsApp terkait keluhan masyarakat dan beberapa RT, memberikan penjelasan” Kalau potongan pajak dana Rp50 juta/RT itu sesuai ketentuan regulasi dan ditambah 3% untuk TPK. nya adalah RT sendiri,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Muhammad Sail Ketua DPD dari BP2 Tipikor Provinsi Kalimantan Timur, menegaskan bahwa berdasarkan aturan perpajakan, pemotongan pajak untuk proyek fisik desa seharusnya sebesar 12,5% dan dihitung per aitem dari bahan kegiatan proyek, bukan dari total pagu anggaran,
Pimpinan Redaksi & Ketua Umum Dari Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Serta Media Aktivis Indonesia Hery Setiawan S.H, C.B.j, C.E.J menyampaikan sikap tegas, jika Pemerintah setempat menyalahi aturan segera di lakukan audit menyeluruh ada dugaan penetapan pajak tidak sesuai peraturan perundang- undangan perpajakan dan menekan serta meminta ,APH ,segera memproses ,para pelaku sesuai aturan yang berlaku
Heri menegaskan perihal pemotongan pajak harus benar-benar dilakukan sesuai aturan main perpajakan. Tapi kalau benar sesuai yang dikatakan salah satu RT dan masyarakat Campur Sari, saya pastikan potongan pajaknya over atau kelebihan,” ucap Nya.
Sail menambahkan sebagai ketua DPD BP2 Tipikor Kalimantan timur meminta Inspektorat Berau, Camat Talisayan, dan BPKP segera melakukan audit dan klarifikasi terkait perhitungan pajak proyek di Kampung / Desa Campur Sari.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kampung / Desa Campur Sari belum memberikan klarifikasi resmi terkait detail metode perhitungan pajak 15% tersebut.
Reporter : Redaksi












