Berita  

Polres OKI Polda Sumsel Berhasil Ungkap Gudang Pabrik Pembuatan Senpi

Sumsel – detikperistiwa.co.id

Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir ( OKI ), telah berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan kriminal pembuatan Senjata Api ( Senpi ) ilegal dalam Operasi Senpi Musi 2026, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat yang mencurigai di lokasi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di jadikan tempat pembuatan Senpi Rakitan ilegal tepatnya di Desa Berkat, kecamatan SP Padang, kabupaten Ogan Kemring Ilir ( Oki ), provinsi Sumatra Selatan.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto. S, H., S. I, K., M. H, di dampingi Kasat Reskrim OKI, Iptu M. Raka Dwi Darma, S. Tr, K., S. I, K., membenarkan kejadian tersebut. Terungkapnya kejadian tersebut, berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat yang mencurigai di lokasi di jadikan tempat pembuatan Senpi Rakitan. Berbekal informasi dan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim polres Oki di pimpin langsung oleh.” Kasat Reskrim polres OKI, Iptu M. Raka Dwi Darma, S. Tr, K., S. I, K., di dampingi Kanit Pidum polres OKI, Ipda Okta Ferdyan. S, Tr. K, bersama Anggota personel polres OKI langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Dan pada Hari Senin 22 Juni 2026 sekira pukul, 06. 00 wib, Anggota langsung melakukan pengerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial, N ( 60 ) yang diketahui seorang residivis kasus Narkoba.” Ujarnya.

Kepada petugas tersangka mengakui segala apa yang sudah di perbuat dan di lakukannya, tentang usahanya membuat / pun merakit Senjata Api di tempat kediamannya ( lokasi ,TKP ) selain berhasil mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti ( BB ) berupa.” Dua pucuk Senpi Rakitan Laras Panjang bergagang Kayu, 1 pucuk Senjata Api Rakitan Laras Pendek jenis Revolver dan Enam Butir Amunisi berbagai Kaliber serta 1 bekas Selongsong peluru, Dua Botol Bom Molotov, 1 Ketapel dan 8 Biji Busur Anak Panah serta sejumlah peralatan untuk membuat Senpi, juga 2 unit Gerinda yang di duga untuk memotong Besi, untuk merakit / membuat Senpi Rakitan.” Jelasnya.

Atas perbuatan yang sudah dilakukan oleh tersangka, akan dijerat dan dikenakan pasal: 306 Undang – undang, Nomor: 1 Tahun 2023, tentang Kitab. Undang – undang Hukum Pidana terkait pembuatan, kepemilikan, penyimpanan dan menguasai Senjata Api beserta Amunisi, tanpa izin dan Tampa Hak memiliki Senpi. Kini tersangka dan Barang Bukti ( BB ) sudah di amankan di kantor Mapolres OKI, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut dan juga akan di lakukan pengembangan kasus, kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

Keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini, merupakan bukti bahwa nyata sinergi kepolisian dan masyarakat sangatlah penting dalam kebersamaan untuk menjaga keamanan wilayah Hukum polres OKI dalam Operasi Senpi Musi pada Tahun 2026 yang diadakan dan telah di gelar. Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto. S, H., S. I, K., M. H, juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah Hukum polres Oki. ( Ali Wardana ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain