Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Kapolres Oku Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S. H., S. I, K., M. H,. M, Si., Melalui Kapolsek Madang suku II, IPTU Jenri Simanjuntak. S, H., Serta Kasi Humas polres Oku Timur, AKP Supardi. S, H., membenarkan hal tersebut serta menyampaikan. Telah diterima Laporan masyarakat adanya kebakaran Lahan/Kebun Warga yang terjadi di Desa Kota Negara Kecamatan Madang Suku II, dengan adanyanya informasi dan laporan tersebut, Anggota langsung ke lokasi kejadian untuk melaksanakan kegiatan Mitigasi Karhutla dan Pemadaman Titik Api laporan dari masyarakat di Wilkum Polsek Madang Suku II Polres Oku Timur Polda Sumsel bersama Dinas Damkar Madang Suku II dan perangkat Desa serta warga setempat.
Adapun lokasi giat yang telah di laksanakan di Desa Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten Oku Timur di laksanakan pada Hari Senin ( 15/ 09/ 2026 ) sekira pukul, 18. 00 wib.
Kegiatan laporan masyarakat terkait Karhutla di Pimpin langsung oleh Kapolsek Madang Suku II, IPTU JENRI SIMANJUNTAK. S, H., beserta, Kanit Provos, AIPTU SUDIRMANSYAH, AIPDA ERIK WIRAWAN, BRIGPOL ARI, BRIPDA DINO SETIAWAN, Unit Reskrim Polsek Madang Suku II, DINAS DAMKAR Sebanyak 5 personil beserta 1 unit mobil Damkar, Kades Kota Negara, Bapak Tarmizi bersama masyarakat Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II.
Dalam Kegiatan Tersebut, kapolsek menyampaikan dan mengajak seluruh masyarakat untuk Tidak membakar Hutan, kebun, maupun Lahan dengan alasan apa pun.
Segera melaporkan kepada aparat Desa, Bhabinkamtibmas, atau Polsek apabila mengetahui adanya titik Api atau aktivitas pembakaran Lahan.
Bersama – sama menjaga lingkungan agar tetap aman, bersih, dan terhindar dari bencana kebakaran.Tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Perlu diketahui bahwa pelaku pembakaran Hutan dan Lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mari kita cegah kebakaran hutan dan lahan demi keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan. “Jangan membakar Hutan dan Lahan. Lindungi alam, jaga masa depan,” Jelasnya.
Kegiatan Selesai Pukul 21.00 Wib Api dapat dipadamkan. situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
Tujuan Kegiatan tersebut : Memberikan Respon Cepat terhadap Laporan Masyarakat Terkait Karhutla dan Edukasi, Himbauan, dan Meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran Hutan maupun Lahan dalam membuka atau membersihkan Lahan, sehingga dapat mencegah terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan ( karhutla ) serta tetap menjaga Kamtibmas tetap aman serta “Aman nyaman Warganya, ”
Kegiatan tersebut adalah Program dari, Bapak Kapolsek untuk mencegah terjadi kebakaran Hutan dan Lahan Serta Quick Respon Call Center (110) dan menghubungi Polsek Madang Suku II dalam penanganan gangguan Kamtibmas Serta Karhutla Penangulangan Karhutla di wilkum Polsek Madang Suku II. ( Humas Polres Oku Timur ). ( Ali Wardana ).












