Polres Taput Hentikan Penyelidikan, Laporan Dugaan Penggelapan terhadap Erikson Sianipar Tak Terbukti

Tapanuli Utara – detikperistiwa.co.id

Kepolisian Resor Tapanuli Utara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan oleh Erni Mesalina Hutauruk terhadap Erikson Sianipar.

Penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/129/V/2026/Reskrim tertanggal 7 Mei 2026, yang ditandatangani atas nama Kapolres Tapanuli Utara oleh Kasat Reskrim AKP Iwan Hermawan, S.H.

Kuasa hukum Erikson, Melva Tambunan SH, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses hukum dan gelar perkara oleh penyidik.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan tersebut. Karena itu, perkara ini dihentikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Melva kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti. Melva juga mengimbau seluruh pihak agar menerima keputusan tersebut dan tidak membangun opini yang menyesatkan.

“Kami berharap tidak ada lagi tindakan provokatif, ajakan pengerahan massa, maupun pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Melva menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah atau informasi yang tidak benar.

“Ini merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap nama baik dan reputasi klien kami,” tambahnya.

Sementara itu, Erikson Sianipar mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan maupun membuat laporan hukum.

“Jangan menuduh tanpa dasar. Harus ada bukti yang jelas agar tidak merugikan orang lain maupun diri sendiri,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi dampak dari laporan yang tidak berdasar, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum.

“Kalau ini terjadi pada masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap pengacara atau pemahaman hukum, bisa saja kebenaran menjadi terbalik. Ini yang menjadi keprihatinan kita bersama,” katanya.

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, membenarkan penghentian penyelidikan tersebut.

“Benar, penyelidikan atas laporan EH terhadap ES telah dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan. Dengan dihentikannya penyelidikan, kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

(DP/L.Tamp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *