Jakarta – detikperistiwa.co.id
Mantan Hakim Agung yang juga mewakili Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Sofyan Sitompul, M.H., menegaskan bahwa pembenahan sistem hukum di Indonesia tidak cukup hanya melalui penyempurnaan regulasi. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia, terutama integritas moral para penegak hukum, menjadi faktor paling menentukan dalam mewujudkan keadilan.
Hal tersebut disampaikannya dalam Simposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” yang diselenggarakan oleh PERADI Profesional bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas penguatan sistem penegakan hukum secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
Dalam pemaparannya, Prof. Sofyan mengingatkan kembali pentingnya peran empat pilar Catur Wangsa Penegak Hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat. Ia menilai, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi sangat bergantung pada integritas dan karakter manusia yang menjalankan sistem tersebut.
Prof. Sofyan juga mengulas nilai-nilai yang diwariskan oleh almarhum Prof. Erman Rajagukguk dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Menurutnya, pesan yang terpahat di lingkungan FHUI mengandung makna mendalam bahwa hukum tidak selalu berdiri tegak. Hukum dapat runtuh akibat perilaku manusianya sendiri, sehingga menjadi tanggung jawab para akademisi dan praktisi hukum untuk terus menegakkannya kembali.
Selain menyoroti aspek integritas, Prof. Sofyan juga mengangkat sejarah keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Ia mengingatkan bahwa gagasan tersebut telah dirintis sejak 1980 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersama Prof. Bismar Siregar dan Deni Kailimang sebagai bentuk nyata perluasan akses terhadap keadilan.
Menurutnya, penguatan Posbakum harus terus dilakukan agar masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap memperoleh pendampingan hukum secara layak dan berkeadilan.
Dalam kesempatan itu, Prof. Sofyan turut menanggapi dinamika organisasi advokat di Indonesia yang mengalami fragmentasi setelah terbitnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung pada masa kepemimpinan Arifin Tumpa dan Hatta Ali.
Ia berharap organisasi advokat, termasuk PERADI Profesional, dapat mengambil peran lebih besar dalam membangun sinergi antarlembaga melalui pembentukan dewan kehormatan bersama yang berbentuk federasi. Gagasan tersebut dinilai mampu menjaga kemandirian masing-masing organisasi advokat, sekaligus memperkuat koordinasi dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih sehat, profesional, dan berintegritas.
Melalui kolaborasi antara lembaga peradilan, organisasi advokat, perguruan tinggi, serta pemerintah, Prof. Sofyan optimistis ekosistem keadilan di Indonesia dapat dibangun secara lebih kokoh dengan menempatkan integritas moral sebagai fondasi utama penegakan hukum.












