Sorotan Tajam Pengisian Sekda Pemalang, Praktisi Hukum Putra Pratama: Jangan Bodohi Publik dengan Drama Birokrasi

Sorotan Tajam Pengisian Sekda Pemalang, Praktisi Hukum Putra Pratama: Jangan Bodohi Publik dengan Drama Birokrasi

Sorotan Tajam Pengisian Sekda Pemalang, Praktisi Hukum Putra Pratama : Jangan Bodohi Publik dengan Drama Birokrasi

PEMALANG 20 Mei 2026– Polemik kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan.

Pernyataan mengenai adanya “lawatan” atau konsultasi Bupati Pemalang ke Kementerian Dalam Negeri terkait pengisian Sekda dinilai hanya menjadi narasi politik yang tidak menyentuh substansi kewenangan hukum sebenarnya.
Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto menegaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kewenangan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, termasuk Sekda Kabupaten, tidak lagi sepenuhnya berada di tangan Kemendagri.

Menurutnya, mekanisme pengangkatan pejabat tinggi pratama kini berjalan melalui sistem merit ASN nasional yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara dan sebelumnya juga melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam proses pengawasan sistem merit.
“Kalau hari ini masih ada narasi seolah-olah pengisian Sekda tergantung restu Kemendagri, itu menyesatkan publik.

Sejak UU ASN Tahun 2014 berlaku, mekanisme dan persetujuan teknis kepegawaian berada dalam sistem ASN nasional melalui BKN, bukan lagi pola lama yang sangat sentralistik di Kemendagri,” tegas Dr. Imam Subiyanto.
Ia menilai alasan seperti “masih konsultasi”, “masih koordinasi”, atau “masih menunggu pusat” tidak seharusnya dijadikan alasan untuk membiarkan jabatan strategis kosong terlalu lama tanpa kepastian.

“Publik jangan dibodohi dengan drama birokrasi. Kalau memang serius ingin definitif, prosesnya bisa dipercepat. Yang menjadi pertanyaan publik sekarang, kenapa terlalu lama kosong? Ada apa di balik tarik-ulur ini?” ujarnya.

Berpotensi Timbulkan Maladministrasi
Dr. Imam menilai kekosongan jabatan Sekda yang berlangsung berkepanjangan dapat memunculkan dugaan maladministrasi serta ketidakpastian tata kelola pemerintahan daerah.

Menurutnya, Sekda merupakan motor utama administrasi pemerintahan daerah yang memiliki fungsi strategis dalam koordinasi birokrasi, pengelolaan kebijakan, hingga stabilitas pemerintahan.
“Sekda itu motor administrasi pemerintahan daerah. Kalau terlalu lama kosong atau hanya diisi pelaksana tugas terus-menerus, maka berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi dan membuka ruang kepentingan politik kekuasaan,” katanya.
Ia bahkan menyebut narasi lawatan ke Jakarta dapat dipersepsikan publik hanya sebagai pengalihan isu dan strategi mengulur waktu.

“Kalau ujungnya tidak ada kepastian, publik berhak menilai lawatan itu hanya seremonial birokrasi. Jangan sampai rakyat melihat seolah ada ketidakberanian mengambil keputusan atau justru ada kepentingan tertentu yang belum selesai,” tambahnya.

Jabatan Strategis Bukan Alat Kompromi Politik
Lebih lanjut, Dr. Imam mengingatkan bahwa pengisian jabatan Sekda harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan berbasis sistem merit sebagaimana amanat Undang-Undang ASN.
Ia menegaskan jabatan Sekda bukan ruang kompromi politik ataupun alat transaksi kekuasaan, melainkan posisi strategis yang menentukan arah administrasi dan pelayanan publik di daerah.

“Jabatan Sekda bukan alat kompromi politik. Ini jabatan strategis yang menentukan arah administrasi daerah. Kalau terlalu lama kosong, maka wajar masyarakat curiga ada permainan kepentingan di belakang layar,” pungkasnya.

Sorotan publik terhadap lambannya pengisian Sekda Pemalang kini terus menguat. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian demi menjaga stabilitas birokrasi dan efektivitas pelayanan pemerintahan di Kabupaten Pemalang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain