Kejari Belitung Timur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Rp.17,6 Miliar Proyek di Dinas Pendidikan
Belitung Timur~ Kejari Belitung Timur menetapkan Tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kejari Belitung Timur, Senin (29/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufiqurrahman, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial DW, IW, dan HYN.
“DW merupakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Belitung Timur periode 2024–2025 yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara IW menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, sedangkan HYN merupakan staf pada Dinas Pendidikan Belitung Timur,” ujar Agus.
Menurut Agus, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, dokumen terkait, serta hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran sebesar Rp17,66 miliar yang terbagi dalam 63 paket pekerjaan.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, administrasi, hingga pertanggungjawaban kegiatan pengadaan tersebut. Penyidik juga menemukan dugaan adanya penerimaan kickback dari penyedia yang ditunjuk dalam pelaksanaan pekerjaan.
DW diduga mengendalikan keseluruhan proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, penentuan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga proses pembayaran. Ia juga diduga melakukan pemecahan paket pekerjaan atau contract splitting, mengatur penyedia pelaksana pekerjaan, serta memproses pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Sementara itu, IW diduga membantu menyiapkan berbagai dokumen administrasi pengadaan, dokumen kontrak, pencairan pembayaran, jaminan pemeliharaan, serta dokumen pendukung lainnya yang digunakan dalam proses pencairan anggaran.
Adapun HYN diduga membantu penyedia dalam menyiapkan dokumen pengadaan, mengunggah dokumen administrasi, menyiapkan dokumen kontrak, dokumen pencairan pembayaran, serta membantu penyusunan dokumen pertanggungjawaban pekerjaan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan.
Kejari Belitung Timur menegaskan penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Pitoy













