MUSI BANYUASIN -detikperistiwa co.id Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial Republik Indonesia (POSE RI) mendesak Polres Musi Banyuasin (Muba) untuk bersikap lebih transparan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana terkait angkutan minyak ilegal yang menjadi hasil razia selama Mei hingga Juni 2026.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk status kendaraan dan barang bukti yang sebelumnya diamankan dalam operasi tersebut.
Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, mengatakan bahwa pada Mei hingga Juni 2026, Kapolres Muba diketahui telah mengeluarkan surat perintah kepada seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Muba untuk menggelar razia terhadap kendaraan pengangkut minyak ilegal.
Menurutnya, hasil operasi tersebut sempat menjadi perhatian publik karena sejumlah kendaraan yang diduga mengangkut minyak ilegal terlihat berjajar di halaman Mapolres Musi Banyuasin.
Namun, belakangan kendaraan-kendaraan tersebut disebut sudah tidak lagi berada di lokasi tanpa adanya penjelasan resmi kepada masyarakat.
“Kami meminta Polres Muba terbuka kepada publik. Kendaraan hasil razia yang sebelumnya berjajar di halaman Mapolres sekarang berada di mana? Minyak yang disita disimpan di mana? Bagaimana perkembangan penyelidikan dan penyidikannya? Semua itu harus dijelaskan kepada masyarakat,” tegas Desri Nago, SH.
Ia menilai, hingga saat ini belum pernah ada keterangan resmi maupun konferensi pers yang secara terbuka menjelaskan hasil konkret dari operasi penertiban angkutan minyak ilegal tersebut.
Menurut Desri, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum, terlebih kegiatan operasi tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat.
“Operasi itu menggunakan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat. Karena itu masyarakat berhak mengetahui berapa jumlah kendaraan yang diamankan, bagaimana status barang bukti, sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan, hingga bagaimana tindak lanjut terhadap para pelaku yang diamankan,” ujarnya.
Desri juga berharap Polres Musi Banyuasin tidak menutup diri terhadap pertanyaan publik dan dapat memberikan informasi secara berkala mengenai penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa Polres Muba tertutup dan hanya sibuk membangun pencitraan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah transparansi, kepastian hukum, dan penjelasan yang terbuka mengenai hasil penindakan yang telah dilakukan,” katanya.
LSM POSE RI berharap Polres Musi Banyuasin segera menyampaikan keterangan resmi kepada publik terkait jumlah kendaraan yang diamankan, status barang bukti berupa minyak ilegal, serta perkembangan proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam praktik pengangkutan minyak ilegal tersebut, sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
(*)












