òPROYEK SILUMAN BWS BABEL TAHUN 2026: LSM FAKTA MENGUTUK KERAS PELANGGARAN REGULASI PBJ DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN DI NEGERI SERUMPUN SEBALAI
MANGGAR–Belitung Timur_ Forum Aksi Nyata (LSM FAKTA) secara resmi melayangkan kritik dan mosi tidak percaya terhadap sepak terjang Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung, Kementerian Pekerjaan Umum, terkait gurita pelanggaran aturan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah serta pengabaian amdal lingkungan pada rentetan proyek Tahun Anggaran 2026 di hampir seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan investigasi dan pemantauan langsung tim LSM FAKTA di lapangan, ditemukan pola pelanggaran sistemik yang dilakukan secara masif oleh Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP) BWS Babel.
Praktik penyembunyian informasi publik dan tata kelola pengerukan disinyalir sengaja dilakukan demi memuluskan praktik koruptif di tubuh instansi vertikal tersebut.
Dua Dosa Besar BWS Babel di Lapangan:
Manipulasi Transparansi (Proyek Siluman Tanpa Papan PBJ Resmi)
LSM FAKTA menyoroti tajam Proyek Pemeliharaan Berkala Kolong Tebat Gadong (Kabupaten Belitung Timur), proyek di Kulong Cinte Kampit (Belitung Timur), hingga beberapa proyek pengerukan kolong retensi di Pulau Bangka. BWS Babel dinilai “bebal” karena hanya memasang spanduk sosialisasi visual tanpa memasang Papan Informasi Proyek Resmi yang memuat nomor kontrak, nilai anggaran negara, nama kontraktor pelaksana, nama pengawas, serta batas waktu pengerjaan.
Tindakan ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketiadaan papan proyek ini kuat dugaan untuk menutupi pengurangan volume kerja (markup anggaran) dan menyembunyikan identitas kontraktor bermasalah dari pengawasan masyarakat.
Kejahatan Lingkungan (Pembuangan Lumpur Ilegal)
Bukan hanya menyembunyikan informasi publik, kegiatan BWS Babel secara nyata melakukan pengrusakan lingkungan. Di Belitung Timur, material lumpur pekat hasil kerukan dibuang secara langsung ke lahan terbuka berlubang di Kulong Kero tanpa adanya Disposal Area yang terstandardisasi.
Pembuangan tanpa tanggul pembatas (bund wall) ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Tindakan ini merusak topografi lokal, keselamatan warga akibat kubangan lumpur yang tidak steril.
Pernyataan Sikap LSM FAKTA:
Ketua LSM FAKTA, Ade kelana, menegaskan bahwa preseden buruk BWS Babel tahun 2026 ini melengkapi rekam jejak kelam instansi tersebut yang pada awal tahun ini sebagian oknumnya telah terbukti di pengadilan menerima aliran dana/fee dari kontraktor.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat uang pajak rakyat digelontorkan dalam “proyek-proyek siluman” yang justru terindikasi merusak alam Bangka Belitung. BWS Babel di bawah Kementerian PU seharusnya menjadi contoh penegakan hukum konstruksi, bukan malah menjadi pelopor pelanggaran aturan PBJ.
Ini adalah kejahatan birokrasi dan ekologi yang terencana!” tegasnya dalam siaran pers hari ini.
Tuntutan LSM FAKTA:
Melalui siaran pers ini,
LSM FAKTA menuntut 3 (tiga) poin krusial:
Kepada Kepala BWS Bangka Belitung, untuk segera menghentikan seluruh proyek kedeputian OP yang tidak dilengkapi papan informasi resmi dan membuka dokumen tata ruang pembuangan limbah (Disposal Area) ke hadapan area publik.
Kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Inspektorat Jenderal, untuk segera mencopot Kepala Satker OP BWS Babel dan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh paket pemeliharaan rutin tahun anggaran 2026 di Babel.
Kepada Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Tinggi dan Polda Babel), untuk turun tangan mengusut potensi kerugian negara akibat ketidaksesuaian spesifikasi volume pengerukan yang saat ini sengaja ditutup-tutupi oleh pihak balai.
LSM FAKTA memastikan akan segera melayangkan laporan resmi komparatif beserta seluruh bukti foto dan video ke Ombudsman RI perwakilan Babel, Kementerian LHK, serta Kejaksaan Agung jika tuntutan keterbukaan informasi ini diabaikan.(ptytsl)
Detikperistiwa.
26agustus2026






