
Rapat Paripurna DPRD Kab Demak Ke – 3 Masa Sidang Ke 1

Demak- Detikperistiwa – DPRD Kabupaten Demak gelar Rapat Paripurna Ke-3 masa sidang 1 ( Ke satu ). Tahun 2024. dengan acara persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap KUA dan PASS APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Demak secara tertutup dan . Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Ali Makhsun, Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet serta mengikuti, Forkopimda Kabupaten Demak, Kamis.(29/2/2024).
Dalam kesempatan tersebut Bupati Demak Eisti’anah mengucapakan terima kasih atas persetujan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2024. Ini akan menjadi kebijakan umum APBD dan prioritas pelaksanaan APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2024.
Eisti menjelaskan, KUA (Kebijakan 1Umum APBD) merupakan dokumen yang memuat bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun.
“Dalam KUA sendiri memuat beberapa item yakni kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah , kebijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaian,” ungkapnya.
KUA dan PPAS tersebut, akan menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran / RKA OPD yang berguna dalam penyusunan tahap selanjutnya.
“MUA dan PPAS APBD anggaran tahun 2024 akan menjadi dasar menyusun rencara kerja selanjutnya yaitu penyampaian rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan Bupati tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Demak tahun 2024” katanya.
( Adi ).Biro DEMAK



