Medan – detikperistiwa.co.id
Aliansi Rakyat Muda Anti Korupsi (ARMADAK) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bentuk tekanan publik atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi SMK di Kecamatan STTU Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat.
Aksi ini merupakan respons atas stagnasi penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan ARMADAK melalui mekanisme resmi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hingga kini, belum terdapat informasi perkembangan yang transparan dan akuntabel kepada publik, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum.
Proyek rehabilitasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 dengan nilai miliaran rupiah tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan hasil observasi lapangan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian material serta kualitas pekerjaan yang jauh dari standar konstruksi yang semestinya.
Secara empiris, sejumlah temuan menunjukkan penggunaan material seperti spandek dan plafon dengan mutu rendah, serta hasil pengerjaan yang tidak mencerminkan besaran anggaran yang dialokasikan.
Dalam kajian teknis, kondisi ini mengindikasikan adanya deviasi signifikan antara perencanaan proyek dan realisasi di lapangan—sebuah gejala klasik dalam praktik penyimpangan proyek publik.
Dalam perspektif akademik tata kelola pemerintahan (good governance), fenomena ini mengarah pada potensi moral hazard yang muncul akibat lemahnya sistem pengawasan internal dan eksternal. Ketika kontrol administratif tidak berjalan efektif, maka ruang bagi praktik koruptif menjadi semakin terbuka.
Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan kualitas layanan publik, khususnya sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan.
Ketua ARMADAK menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara memiliki dimensi pertanggungjawaban ganda—secara hukum dan moral.
“Setiap rupiah dari APBN adalah amanah rakyat. Dugaan penyimpangan dalam proyek pendidikan merupakan pelanggaran serius karena menyangkut kualitas generasi masa depan. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, objektif, dan tanpa kompromi,” ujarnya.
ARMADAK juga mendorong dilakukannya audit komprehensif, baik dari aspek administratif maupun fisik proyek. Audit ini dinilai penting untuk mengidentifikasi adanya unsur tindak pidana korupsi, pelanggaran prosedural, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait.
Dalam aksi yang akan digelar, ARMADAK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, antara lain:
Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMK Negeri 1 STTU Jehe
Membuka penyelidikan resmi atas dugaan tindak pidana korupsi
Memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pihak terkait lainnya
Menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik
“Lebih lanjut, ARMADAK menekankan bahwa independensi aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik. Intervensi politik maupun kepentingan tertentu dinilai dapat merusak integritas proses hukum dan memperparah krisis kepercayaan terhadap institusi negara.
Kasus ini juga dipandang sebagai refleksi problem struktural dalam pengelolaan anggaran publik di daerah, di mana praktik-praktik non-akuntabel masih kerap terjadi akibat lemahnya sistem pengawasan dan minimnya partisipasi publik.
Sebagai bagian dari kontrol sosial,
ARMADAK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran negara.
Aksi unjuk rasa ini diharapkan menjadi momentum korektif dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta supremasi hukum, khususnya dalam sektor pendidikan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. (Red/Ade Spt)












