Detik-detik Kapolsek Grabag Mengaku Lupa Serahkan Bukti Laporan, Bungkam Saat Ditanya Hak Pelapor Secara Presisi

Detik-detik Kapolsek Grabag Mengaku Lupa Serahkan Bukti Laporan, Bungkam Saat Ditanya Hak Pelapor Secara Presisi

Press Release GMOCT

Detik-detik Kapolsek Grabag Mengaku Lupa Serahkan Bukti Laporan, Bungkam Saat Ditanya Hak Pelapor Secara Presisi

MAGELANG, JAWA TENGAH (GMOCT) – Detik-detik pengakuan mengejutkan kembali terekam jelas di Mapolsek Grabag, Polres Kota Magelang. AKP Suhartoyo selaku Kapolsek Grabag mengaku “lupa” dan “khilaf” tidak menyerahkan bukti fisik laporan kepada pelapor, hal yang seharusnya menjadi hak mutlak warga yang melapor ke kepolisian. Fakta ini terungkap saat pertemuan panas antara pihak kepolisian dengan tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) serta kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumban Raja, S.H., yang mendampingi korban penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah, Umi Azizah pada 30 April 2026 di ruangan aula Mapolsek Grabag.

Dalam pertemuan yang penuh ketegangan itu, tim GMOCT menyoroti ketidakprofesionalan penanganan kasus yang berjalan. Meski Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah ditandatangani korban, bukti fisik berupa Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tak kunjung diberikan. Padahal, dokumen tersebut adalah syarat utama agar pelapor memiliki pegangan hukum bahwa kasusnya sudah resmi masuk ke institusi kepolisian.

Pihak GMOCT dan kuasa hukum pelapor menegaskan, hak untuk mendapatkan bukti fisik pelaporan bukanlah pemberian atau kebijakan aparat, melainkan ketentuan hukum yang jelas dan tegas. Dasar hukumnya tertuang dalam:

– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama yang mengatur mekanisme penerimaan laporan oleh penyidik.
– Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, yang secara rinci mengatur hak-hak pelapor dalam proses administrasi.

Secara spesifik, setiap pelapor berhak mendapatkan STTLP sebagai bukti fisik sah tepat setelah laporan dicatat oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). STTLP adalah dokumen resmi yang menjadi tanda mutlak bahwa laporan telah diterima dan dicatat dalam administrasi kepolisian.

Saat tim liputan khusus GMOCT menanyakan secara presisi dan tajam: “Apakah seorang aparat kepolisian boleh ‘lupa’ dan beralasan ‘khilaf’ tidak memberikan hak tersebut kepada warga?”, AKP Suhartoyo justru tidak mampu menjawab. Ia terlihat diam, membisu, dan secara tegas menolak pernyataannya dipublikasikan. Sikap ini semakin menguatkan dugaan bahwa pihak kepolisian sadar telah melanggar prosedur namun berusaha menghindari tanggung jawab.

Kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumban Raja, S.H., menyatakan kekecewaan mendalam. “Sangat menyedihkan. Hak dasar klien kami diabaikan begitu saja dengan alasan yang tidak bisa diterima akal sehat. Ini bukti nyata ketidakprofesionalan kinerja di Polsek Grabag,” ujarnya dengan nada geram.

Padahal sebelumnya, Kapolsek dan Kanit Reskrim sempat berjanji akan menyelesaikan masalah ini dan mempertemukan pihak terkait dalam waktu satu minggu. Namun janji itu pun diingkari begitu saja. Akibat rangkaian kelalaian, penanganan yang tidak presisi, hingga sikap yang menutup-nutupi, Kapolsek Grabag beserta jajarannya kini resmi dilaporkan ke Bagian Pengawasan dan Penyelidikan (Propam) Polda Jawa Tengah.

Kasus ini menjadi cermin bagaimana hak warga negara sering kali terabaikan di tingkat pelayanan dasar kepolisian. Masyarakat pun bertanya: untuk apa melapor jika hak administrasi saja tidak dipenuhi?

#percumalaporpolisipolsekgrabag
#noviralnojustice
#polripresisi
#poldajateng
#polrestamagelang
#polsekgrabag

Team/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:Mujihartono

Tim DETIKPERISTIWA.CO.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain