Informasi Dugaan Penanganan Rehabilitasi Kasus Sabu dengan Biaya Puluhan Juta di Polresta Sidoarjo Jawa Timur Jadi Sorotan

Detikperistiwa.co.id 

Sidoarjo Penanganan kasus narkoba jenis sabu kembali menjadi perhatian publik, khususnya terkait informasi dugaan pelepasan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang disebut menjalani rehabilitasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, Terduga penyalahgunaan sabu yang diamankan aparat penegak hukum pada Sabtu , 11 Oktober 2025 , dilokas wilayah Mijen Krian.

Terduga pelaku tersebut inisial H warga Keterungan Krian dan R warga Mijen Krian Sidoarjo. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa H dan R tidak dilanjutkan ke proses hukum, dengan alasan menjalani program rehabilitasi diduga dengan membayar puluhan juta rupiah.

Informasi yang didapat tim awak media dilapangan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian, dan selanjutnya terduga pelaku disebut telah dilepas untuk menjalani rehabilitasi. Namun demikian yang menjadi pertanyaan publik setelah terjadinya penangkapan hari Sabtu 11/10/2025 tersangka di TAT di BNNK terus dibawa ke salah satu rehab di Sidoarjo diduga besoknya 12/100/2025 tersangka pulang. Informasi mengenai barang bukti Sabu tidak ada cuma alat hisap saja. Hingga kini belum diperoleh keterangan resmi mengenai mekanisme, dasar hukumnya.

Terkait informasi yang berkembang di masyarakat, tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kanit IV Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Bu Suci melalui pesan singkat WhatsApp. ” Memang benar kami mengamankan org tsb dan org2 tsb telah menjalani asesment oleh tim TAT di BNNK Sidoarjo dan telah menjalani proses rehabilitasi. Jadi kami tidak melakukan tangkap lepas dan sop kami laksanakan,” ujarnya.

” Sedangkan proses Rehabilitasi merupakan kewenangan tempat rehab bukan Kepolisian,” imbuhnya.

Sewaktu ditanyakan kembali oleh awak media kenapa tersangka bisa pulang dan terkait adanya perbedaan nominal di tiap individu sewaktu ditanyakan oleh tim awak media. ” Klo mslh nominal kami tdk tau pak,silahkan tanyakan ke pihak tsk diserahkan kpd siapa,” ucap kanit IV satresnarkoba Bu Suci.

Pemulangan pengguna Narkotika dari rumah rehap yang tidak sesuai prosedur merupakan pelanggaran standar pelayanan rehabilitasi medis dan sosial.

Mengingat rehabilitasi di Indonesia diatur secara ketat berdasarkan UU NO 35 tahun 2009 dan peraturan BNN NO 6 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Rehabilitasi berkelanjutan.

Situasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan mekanisme penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu khususnya terkait penerapan rehabilitasi bagi terduga pelaku. Publik berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan terhadap upaya pemberantasan narkotika jenis sabu.

Tim media menegaskan bahwa informasi ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait dan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan guna memastikan kejelasan serta akurasi pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik dan kode etik pers. Tim ( Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain