Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Satreskrim Polres Oku Timur, telah berhasil mengamankan seorang tersangka yang di duga memiliki, menyimpan, menguasai, membawa / menyembunyikan Senjata Api ( Senpi ) rakitan sebagaimana dimaksud dalam pasal 306 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang – undang Hukum pidana, tersangka yang berhasil diamankan sebut saja, Jam (31), pekerjaan Buruh Harian lepas, Alamat Jl. Bank Raya XI Griya Demang Mas Blok E – 14, RT 060, RW 013 Kelurahan/ Lorong Pakjo, kecamatan Ilir Barat 1 Kota / kabupaten, Kota Palembang Sumatra Selatan, penangkapan tersangka di perkuat dengan Laporan Polisi Nomor: LP /A /7 / VI / 2026 / SPKT. Satreskrim / Polres Oku Timur / Polda Sumsel, Tanggal 17 Juni 2026, waktu dan kejadian penangkapan tersangka ( TKP ) di Dusun Kepu Desa Rasuan, kecamatan Madang Suku I, kabupaten Oku Timur, provinsi Sumatra Selatan, Rabu (17/06/2026), sekira pukul, 05.00 wib.
Kapolres Oku Timur, AKBP Adik Listiyono. S, I. K,. M, H., membenarkan penangkapan tersangka berawal dari informasi, laporan dari masyarakat. Bahwa tersangka Jam di duga menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan Senjata Api ( Senpi ) rakitan jenis Revolver, berbekal informasi dan laporan dari masyarakat tersebut, Satgas OPS Senpi Musi 2026 polres Oku Timur langsung merespon dan menindaklanjuti serta melakukan penyelidikan kebenaran info tersebut.” Saat di lakukan pengerebekan, pengeledahan di lokasi tempat tersangka petugas menemukan Barang Bukti ( BB ) 4 ( Empat ) Butir Amunisi dengan jenir ukuran Kaliber 3,8 mm, tersangkapun mengakui kepada petugas bahwa Amunisi tersebut miliknya dan Senpi di simpan di dalam Gubuk milik saudara inisial W. Kemudian Anggota melakukan penggeledahan gubuk yang di maksud oleh tersangka yang juga di saksikan perangkat Desa setempat. Dilokasi ( TKP ) di temukan 1 ( Satu ) pucuk Senpi rakitan jenis Revolver warna Hitam yang di simpan di dalam Lemari lantas atas Gubuk tersebut.” Ujarnya. Selain itu, Kapolres juga menyampaikan kronologis kejadian dan penangkapan tersangka berawal pada Hari Rabu 17 Juni 2026, sekira pukul 05.00 wib, bertempat di Dusun Kepu Desa Rasuan, kecamatan Madang Suku 1, kabupaten Oku Timur di lokasi/ TKP ( Rumah tersangka ) telah di temukan 4 Butir Amunisi Kaliber 3,8 mm, dan menurut keterangan tersangka kepada petugas, Senpi di simpan di Rumah di dalam Lemari gubuk milik saudara W, setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi di temukan 1 pucuk Senpi, pengeledahan/ pemeriksaan tersebut, di laksanakan langsung oleh Anggota Satreskrim unit Pidum polres Oku Timur yang berhasil mengamankan tersangka beserta Barang Bukti ( BB ) yang juga di sertai saksi- saksi sebagai berikut. Saksi – saksi, 1. Revaldo Anggara (25), pekerjaan Polri, Alamat sekarang Aspol Polres Oku Timur, 2. M. Dadang Iwari (23) pekerjaan Polri, Alamat Aspol Polres Oku Timur yang juga di lengkapi pelapor yakni, Apriadi. S, H., CPHR, pekerjaan Polri, Alamat Aspol polres Oku Timur. Kini tersangka dan Barang Bukti ( BB ).” 1 pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver warna Hitam beserta 4 Butir Amunisi Kaliber 3,8 mm. Kini sudah diamankan di kantor Mapolres Oku Timur, guna untuk penyidikan lebih lanjut.” Jelasnya. Media Release Humas Polres Oku Timur. ( Ali Wardana )












