Banda Aceh – detikperistiwa.co.id
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., yang akrab disapa Ayah Wa, menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Rabu (17/6/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Pemerintah Aceh dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Rapat kerja tersebut membahas pengawasan implementasi undang-undang daerah khusus dan daerah istimewa, serta pelaksanaan kebijakan pertanahan yang mendukung kekhususan daerah.
Dalam kesempatan itu, Ayah Wa menegaskan pentingnya menjaga komitmen terhadap implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai landasan utama dalam menjaga perdamaian dan mempercepat pembangunan di Aceh.
“Kami berharap seluruh kewenangan yang menjadi hak Aceh dapat dijalankan secara konsisten dan menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu pula Dana Otonomi Khusus agar dapat diperpanjang dan dioptimalkan untuk mempercepat pembangunan serta menurunkan angka kemiskinan,” ujar Ayah Wa.
Ia juga meminta Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, beserta seluruh anggota komisi untuk terus mengawal aspirasi masyarakat Aceh, terutama terkait revisi UUPA dan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus.
Menurut Ayah Wa, sinergi antara Pemerintah Pusat, DPR RI, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota sangat penting dalam mewujudkan Aceh yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.
“Penguatan kewenangan kekhususan Aceh dan perpanjangan Dana Otonomi Khusus merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, Aceh memiliki kekhususan yang lahir dari perjalanan panjang sejarah dan perdamaian.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan terus menjaga komitmen terhadap amanah MoU Helsinki dan UUPA demi terciptanya pembangunan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Aceh.
Rapat kerja tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mengawal berbagai kebijakan strategis yang berkaitan dengan kekhususan Aceh serta masa depan pembangunan daerah. (***)












