Berita  

Alboin Butarbutar, SH., M.Hum., Jelaskan Batasan Keuangan Negara dalam Praktik Hukum dan Pengelolaan Anggaran

Siborongborong – detikperistiwa.co.id

Diskursus mengenai status keuangan negara dan kekayaan negara masih menjadi topik yang kerap menimbulkan perbedaan penafsiran di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA), Alboin Butarbutar, SH., M.Hum., memberikan pencerahan hukum terkait batasan suatu uang atau barang dapat dikategorikan sebagai keuangan negara maupun kekayaan negara.

Saat berbincang santai bersama para jurnalis, pengusaha, dan tokoh masyarakat di Kedai Kopi WARKOPAS. Siborongborong, Selasa (16/6/2026), Alboin Butarbutar menjelaskan bahwa tidak semua uang atau barang yang berasal dari anggaran negara akan selamanya berstatus sebagai keuangan negara. Menurutnya, status tersebut ditentukan oleh masih ada atau tidaknya hak negara yang melekat atas uang maupun barang tersebut.

“Ukuran utama suatu uang atau barang masih berstatus sebagai keuangan negara adalah apabila hak negara atas uang atau barang tersebut masih melekat dan terdapat kewajiban pertanggungjawaban atas penggunaannya,” ujar Alboin.

Ia menerangkan, kondisi tersebut mencakup berbagai bentuk pengelolaan dana dan aset, seperti pemberian uang atau barang yang bersifat bersyarat, kekayaan yang dikelola pihak lain untuk tujuan tertentu, uang muka pembayaran proyek kepada pihak ketiga, dana bantuan sosial, dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan, serta dana operasional instansi dan lembaga negara.

Menurut Alboin, selama hak negara masih melekat dan terdapat kewajiban pertanggungjawaban, maka uang maupun barang tersebut masih dapat dikategorikan sebagai keuangan atau kekayaan negara.

Selain itu, ia menegaskan bahwa uang maupun barang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan gratifikasi merupakan objek yang dapat disita atau dirampas untuk negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Alboin menjelaskan bahwa penyertaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki karakteristik tersendiri. Meski secara administratif telah dipisahkan dari pencatatan keuangan negara, dalam aspek tertentu masih terdapat kepentingan dan hak negara yang melekat terhadap modal tersebut.

Penjelasan tersebut, kata Alboin, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa keuangan negara meliputi kekayaan yang dikelola pihak lain berupa uang, barang yang dibeli dari uang negara, serta barang yang berada dalam penguasaan pihak lain namun masih terdapat hak-hak negara yang dapat dinilai dengan uang.

Sementara itu, status uang atau barang dapat dinyatakan lepas dari kepemilikan negara apabila telah terjadi pemisahan atau pelepasan hak secara sah tanpa syarat. Dalam kondisi demikian, uang atau barang yang telah diterima pihak ketiga menjadi milik privat dan tidak lagi berstatus sebagai keuangan negara.

“Pembayaran yang dilakukan pemerintah kepada pihak ketiga atas suatu pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai ketentuan pada prinsipnya menyebabkan uang yang diterima berubah menjadi uang privat, kecuali terdapat pelanggaran hukum atau wanprestasi yang dapat dibuktikan,” jelasnya.

Hal yang sama berlaku terhadap pembayaran pengadaan barang maupun jasa. Sepanjang pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perjanjian dan tidak terdapat ketentuan lain yang mengatur, maka uang yang diterima pihak ketiga tidak lagi dapat dikategorikan sebagai uang negara.

“Pemahaman yang tepat mengenai status keuangan negara penting agar masyarakat tidak keliru dalam menilai suatu peristiwa hukum maupun pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak ketiga,” pungkasnya.

Melalui pencerahan hukum tersebut, Alboin Butarbutar, SH., M.Hum., berharap masyarakat dapat lebih memahami perbedaan antara keuangan negara dan kekayaan privat, sehingga setiap persoalan hukum yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dapat disikapi secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

(DP/L. Tampubolon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain