Bangun Keharmonisan Antara Anak dan Orangtua, Ditreskrimum Polda Bali Selesaikan Kasus Penelantaran Anak Melalui Restorative Justice

Denpasar | detikperistiwa.co.id

Sebagai bentuk dukungan moral dan membangun keharmonisan antara anak dan orangtua, Ditreskrimum Polda Bali mengadakan Restorative Justice penanganan perkara terkait tindak pidana perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak telah dilaksanakan dengan lancar dan humanis. Pada Kamis 28 Mei 2026.

 

Dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif untuk mengambil jalan terbaik bagi anak serta sebagai upaya pemulihan hubungan kedua belah pihak. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hak-hak korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Mediasi dilakukan dengan melibatkan pihak korban, terlapor, keluarga masing-masing pihak, serta pihak pendamping terkait guna mencapai penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.

 

Selama rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif. Dengan terlaksananya proses Restorative Justice tersebut, Polda Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan mengedepankan penyelesaian perkara secara damai demi terciptanya keharmonisan di masyarakat.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain