Detikperistiwa.co.id
JAKARTA — 2 November 2026
Bukti Rekaman pertemuan antara Kuasa Hukum Penggugat, Frizon Parsaoran Sitanggang dan pihak Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang difasilitasi Ombudsman Republik Indonesia pada 26 Agustus 2025, diperdengarkan dalam agenda pembuktian perkara Nomor 248/G/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Dalam perkara tersebut, Frizon berkedudukan sebagai Penggugat, sedangkan Komnas Perempuan sebagai Tergugat. Pihak Penggugat mengajukan rekaman itu untuk mendukung dalil mengenai proses penerbitan rekomendasi, pelaksanaan klarifikasi, serta pelayanan informasi dan korespondensi yang menyangkut kepentingan hukumnya.
Menurut keterangan pihak Penggugat, rekaman berdurasi lebih dari satu jam tersebut didengarkan oleh Majelis Hakim. Penggugat secara khusus mengarahkan perhatian pada bagian sekitar menit ke-23, yang memuat pernyataan Sundari, Komisioner Komnas Perempuan yang hadir dalam pertemuan tersebut, selama kurang lebih delapan menit.
Proses klarifikasi sebelum penerbitan rekomendasi dipersoalkan
Berdasarkan penuturan Penggugat, Sundari hadir menggantikan Bahrul Fuad. Penggugat menyebut Bahrul Fuad sebagai penandatangan surat yang disampaikan kepada sejumlah badan peradilan. Pertemuan tersebut juga dihadiri Sondang Frishka Simanjuntak dan sejumlah pihak lainnya.
Salah satu bagian rekaman yang menjadi perhatian Penggugat adalah keterangan yang menurutnya menunjukkan bahwa permintaan informasi atau klarifikasi kepada dirinya sebagai pihak yang dilaporkan tidak dilakukan sebelum diterbitkannya Surat Rekomendasi Nomor 087/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/X/2023 tertanggal 27 Oktober 2023.
Penggugat meminta agar keterangan tersebut diperiksa bersama keseluruhan bukti untuk menilai kecukupan proses pemantauan, pencarian fakta, verifikasi, dan penyusunan rekomendasi.
Persoalan yang diajukan Penggugat adalah apakah informasi yang menjadi dasar rekomendasi telah diperiksa secara memadai, bagaimana prosedur yang berlaku dijalankan, serta bagaimana kepentingan dan hak pihak yang terdampak dipertimbangkan.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya kekurangan prosedur maupun pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan yang berlaku.
Advokat Rikha Permatasari soroti surat yang disebut tidak diterima kliennya
Kuasa hukum Penggugat, Dr. (c) TNI AD Purn. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menilai agenda pembuktian telah memberikan ruang yang cukup berimbang bagi para pihak. Namun, ia menyoroti keberatan kuasa hukum Tergugat dalam pembahasan surat yang, menurut Penggugat, secara jelas ditujukan kepada kliennya.
Dokumen tersebut adalah Surat Komnas Perempuan Nomor 1957/MA.01.02/XI/2025 tertanggal 10 November 2025, perihal Surat Tanggapan Komnas Perempuan. Menurut pihak Penggugat, surat itu mencantumkan Frizon sebagai penerima dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai penerima tembusan.
Frizon menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut secara langsung dari Komnas Perempuan. Ia mengaku baru mengetahui dan memperoleh salinannya melalui pesan WhatsApp dari Ombudsman RI.
Atas keadaan itu, pihak Penggugat mempertanyakan mekanisme penyampaian surat, termasuk apakah terdapat bukti pengiriman dan penerimaan oleh pihak yang dituju.
Bagi Rikha, persoalan tersebut berkaitan dengan kepastian pelayanan administrasi: apakah warga negara memperoleh akses yang semestinya terhadap surat resmi yang ditujukan kepadanya dan memiliki kesempatan untuk menanggapi isinya.
Pihak Penggugat meminta agar persoalan ini diperiksa melalui bukti korespondensi dan pengiriman, sehingga penyebab tidak diterimanya surat dapat dinilai secara objektif.
Perangkat telepon diperlihatkan dalam persidangan
Dalam agenda pembuktian, Penggugat juga memperlihatkan telepon genggam yang disebut digunakan ketika pertemuan pada 26 Agustus 2025 berlangsung. Penggugat menerangkan bahwa perangkat tersebut kini sudah tidak dapat digunakan.
Perangkat itu diperlihatkan untuk menjelaskan konteks asal-usul rekaman dan rangkaian komunikasi yang diajukan dalam perkara.
Keberadaan perangkat tersebut tetap perlu dinilai bersama bukti pendukung lainnya. Keaslian, keutuhan, relevansi, dan bobot pembuktian rekaman merupakan hal yang menjadi penilaian Majelis Hakim.
Kuasa hukum Penggugat berharap pemeriksaan dapat menelusuri hubungan antara rekaman, dokumen, serta komunikasi para pihak secara menyeluruh.
AUPB menjadi landasan tuntutan pertanggungjawaban
Melalui kuasa hukumnya, Penggugat meminta agar pelaksanaan kewenangan yang dipersoalkan diperiksa berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memuat, antara lain, asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik. Penerapan asas-asas tersebut terhadap tindakan yang disengketakan menjadi bagian dari argumentasi hukum Penggugat untuk dinilai Majelis Hakim.
Menurut pihak Penggugat, mandat kelembagaan perlu dijalankan melalui prosedur yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan, terutama ketika dokumen yang diterbitkan berpotensi memengaruhi kepentingan hukum seseorang.
Penggugat juga mengaitkan tuntutan akuntabilitas tersebut dengan penggunaan anggaran negara. Sorotan ini diarahkan pada mutu pelaksanaan tugas dan pelayanan publik, bukan sebagai tuduhan adanya penyimpangan anggaran.
Komnas Perempuan sendiri memiliki mandat pemantauan, pencarian fakta, pendokumentasian, serta pemberian saran dan pertimbangan kepada berbagai lembaga, termasuk lembaga yudikatif. Dalam perkara ini, Penggugat meminta agar pelaksanaan mandat tersebut diuji berdasarkan prosedur dan bukti yang relevan.
Keterbukaan informasi harus disertai kepastian pelayanan dan perlindungan kerahasiaan
Penggugat turut mempersoalkan permintaan salinan dokumen dan informasi melalui saluran komunikasi resmi Komnas Perempuan yang menurutnya tidak memperoleh tanggapan.
Dalam argumentasinya, pihak Penggugat merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya ketentuan mengenai prinsip keterbukaan, hak memperoleh informasi, kewajiban badan publik, dan tata cara permohonan informasi.
Undang-undang tersebut juga mengatur pengecualian informasi, termasuk untuk melindungi rahasia pribadi dan kepentingan lain yang dilindungi hukum. Karena itu, pelayanan informasi perlu membedakan bagian yang dapat diberikan, bagian yang perlu disamarkan, dan bagian yang secara sah dikecualikan, disertai alasan sesuai ketentuan.
Dalam konteks perkara ini, perlu diperiksa apakah permintaan Penggugat telah memenuhi tata cara yang berlaku, bagaimana permintaan tersebut ditangani, serta apakah tanggapan atau alasan pembatasan akses telah disampaikan sebagaimana mestinya.
Pihak Penggugat menempatkan persoalan pelayanan informasi itu sebagai bagian dari argumentasi mengenai tindakan administratif yang disengketakan. Penilaian atas ruang lingkup pemeriksaan dan kewenangan pengadilan tetap berada pada Majelis Hakim.
Kepentingan terbaik bagi anak diminta menjadi perhatian
Penggugat juga meminta agar kepentingan terbaik bagi anak diperhatikan sepanjang relevan dengan pokok perkara dan bukti yang diajukan.
Prinsip tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Konvensi Hak-Hak Anak dan menjadi salah satu prinsip penyelenggaraan perlindungan anak dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya. Prinsip ini menghendaki agar kepentingan terbaik bagi anak menjadi pertimbangan utama dalam tindakan yang menyangkut anak.
Menurut Penggugat, penanganan pengaduan dan penerbitan rekomendasi yang berkaitan dengan persoalan keluarga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keselamatan, perkembangan, serta pemenuhan hak anak.
Pihak Penggugat menegaskan bahwa argumentasi tersebut tetap harus berjalan selaras dengan perlindungan perempuan dan korban kekerasan, penghormatan terhadap privasi, serta pemeriksaan fakta secara cermat.
Menunggu penilaian Majelis Hakim
Melalui agenda pembuktian ini, Penggugat berharap Majelis Hakim memeriksa dasar kewenangan, prosedur penerbitan, kecukupan informasi, serta akibat hukum surat rekomendasi yang dipersoalkan, sepanjang berada dalam ruang lingkup pemeriksaan perkara.
Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa tujuan pembuktian adalah memperoleh penilaian hukum yang objektif atas tindakan yang berdampak pada kepentingan kliennya, dengan tetap menghormati mandat Komnas Perempuan dan independensi pengadilan.
Pihak Penggugat berharap persidangan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan kewajiban administrasi, pelayanan informasi, dan perlindungan hak warga negara secara adil serta dapat dipertanggungjawabkan. By







