Makassar,detikperistiwa.co.id – Aksi brutal geng motor kembali terjadi di Kota Makassar. Seorang bocah berinisial H (13) menjadi korban pembacokan sekelompok pemuda bersenjata tajam di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Minggu (10/5/2026) dini hari.
Tak butuh waktu lama, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil meringkus lima pelaku yang diduga terlibat dalam penyerangan sadis tersebut. Mereka masing-masing berinisial AF (19), MR (18), MY (19), MF Gif (19), dan MA (19). Dua pelaku lainnya berinisial AK dan RI masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penyerangan itu dipicu dendam antar kelompok yang terjadi sebelum kejadian.
“Satu jam sebelumnya para pelaku sempat melintas di lokasi lalu mendapat ancaman pembusuran. Karena tersinggung, mereka kembali mengumpulkan teman-temannya,” ujar Arya Perdana saat ekspose kasus di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/5/2026).
Polisi mengungkap, para pelaku kemudian berkumpul dalam kondisi dipengaruhi minuman keras sebelum mengambil senjata tajam berupa parang dan busur untuk melakukan penyerangan.
Saat kejadian, korban H sedang berada bersama teman-temannya di sekitar lokasi. Tiba-tiba kelompok geng motor datang menggunakan empat sepeda motor dan langsung membuat situasi mencekam.
Teman-teman korban berhamburan melarikan diri. Namun korban terjatuh hingga akhirnya menjadi sasaran amukan para pelaku.
Korban dibacok menggunakan parang hingga mengalami luka serius di bagian punggung. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Aksi mereka memang sudah direncanakan. Mereka datang membawa senjata tajam untuk menyerang,” katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, tiga anak panah besi, satu ketapel, satu helm, serta dua unit sepeda motor.
Kelima pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 262 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Arya juga mengungkapkan bahwa Polrestabes Makassar intens melakukan operasi pemberantasan kejahatan jalanan. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 38 orang telah diamankan dari berbagai kasus kriminalitas seperti curas, curanmor hingga kepemilikan senjata tajam.
“Kami rutin patroli gabungan setiap malam untuk membubarkan aksi geng motor dan menjaga keamanan warga Kota Makassar,” tegasnya.(*)












