Melalui Urmin Reskrim Satreskrim Polres Karangasem, Berikan Rekomendasi Surat Kehilang

Karangasem | detikperistiwa.co.id 

Guna memberikan layanan prima kepada masyarakat, Satreskrim Polres Karangasem melalui Urmin Reskrim memberikan pelayanan Surat Rekomendasi Surat Kehilangan STNK, BPKB serta mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sertifikat Tanah. Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang merupakan dokumen penting bagi pemilik mobil dan sepeda motor. Pada Senin, 1 Juni 2026.

 

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan harus disimpan dengan benar agar tidak hilang. Sebab, jika BPKB hilang, pemilik harus membuat baru dan terdapat berbagai syarat yang harus dilakukan sebelum mengurus kehilangan.

 

Setelah syarat-syarat telah terpenuhi, selanjutnya diadakan BAP pemeriksaan untuk menerbitkan surat rekomendasi. BAP ditujukan bahwa memang benar hilang dan tidak sedang menjadi barang bukti dalam suatu perkara pidana yang dilaporkan di kepolisian atau tidak sedang menjadi jaminan dalam pinjaman Bank atau Pegadaian.

 

Surat rekomendasi ini sangat penting sebagai salah satu persyaratan dalam mengurus permohonan baru atas surat-surat yang hilang, dengan adanya surat rekomendasi ini dapat dijelaskan bahwa surat yang dilaporkan hilang memang benar hilang dan tidak sedang menjadi barang bukti dalam suatu perkara pidana yang dilaporkan di kepolisian.

 

Lebih lanjut Urmin Satreskrim melakukan BAP pemeriksaan untuk pembuatan Surat Rekomendasi kehilangan BPKB guna diterbitkannya BPKB baru. Dalam memberikan pelayanan Surat Rekomendasi Kehilangan, Satreskrim tidak memungut biaya apapun.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain