Siasat Sugiyarto Melawan Logika Pasar

Semarang – detikperistiwa.co.id

Di bawah langit Mijen yang gerah, sepetak tanah menjadi pertaruhan mahal. Di kawasan pinggiran Semarang itu, jalan-jalan baru terus dibuka, ruko tumbuh menjamur, dan harga tanah melesat tajam. Bagi banyak orang, sejengkal lahan adalah simbol kenyamanan hidup: bisa ditukar dengan tabungan besar atau kendaraan baru di garasi.

Namun, pada Selasa siang, 19 Mei 2026, Sugiyarto memilih menjadi anomali—melawan arus logika pasar.

Lelaki itu melangkah tenang menuju aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mijen. Ia datang bukan untuk menjual atau menyewakan aset, melainkan menandatangani pelepasan hak atas tanah miliknya. Di hadapan Slamet, S.E., yang memimpin lima orang nadhir (pengelola wakaf), Sugiyarto menyerahkan tanah tersebut sepenuhnya untuk kepentingan umat. Tanah itu diwakafkan bagi Majelis Al Mubarok di Jatisari RW 02.

Keputusan Sugiyarto memantik perhatian tak biasa. Aula KUA yang biasanya ramai oleh urusan administrasi pernikahan, siang itu dipenuhi tamu penting. Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI hadir bersama pejabat Kementerian Agama Kota Semarang. Mereka datang bukan untuk inspeksi mendadak, melainkan ingin melihat langsung proses wakaf yang dinilai langka di tengah pola pikir masyarakat perkotaan yang cenderung materialistis.

“Kalau dihitung secara duniawi, ini jelas tidak masuk akal. Tanah di kota itu seperti emas. Alih-alih dipakai memperkaya diri, justru diberikan untuk kepentingan banyak orang. Ini bentuk kerelaan yang langka,” ujar salah satu anggota tim Itjen Kemenag Pusat.

Di balik niat besar tersebut, KUA Mijen berupaya memastikan seluruh proses berjalan transparan dan memiliki kepastian hukum. Mereka menyadari bahwa kepercayaan publik tidak cukup dibangun lewat ucapan, tetapi harus dibuktikan melalui proses yang terbuka dan akuntabel.

Ahmad Karsidin, Penyuluh Agama Islam yang menangani urusan wakaf di KUA Mijen, memastikan seluruh dokumen diperiksa secara detail di bawah pengawasan tim pusat. Pemeriksaan identitas wakif, nadhir, dan para saksi dilakukan satu per satu. Surat keterangan bebas sengketa diverifikasi, kemudian seluruh data dimasukkan ke dalam aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf). Hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan tanpa kendala teknis.

Karsidin sengaja membuat prosesi wakaf itu terbuka dan partisipatif. Kelima nadhir diminta hadir langsung tanpa perwakilan. Tokoh masyarakat dan warga sekitar Jatisari juga diundang menyaksikan jalannya prosesi.

“Kami ingin masyarakat melihat sendiri bahwa proses ini berjalan jujur dan terbuka. Ketika warga mengetahui sejak awal bahwa semua berkas sah dan tidak ada yang disembunyikan, maka ketenangan dan kepercayaan publik akan tumbuh,” kata Karsidin usai acara.

Strategi pelibatan masyarakat tersebut dinilai efektif. Warga yang hadir tidak lagi sekadar menjadi penonton, tetapi ikut merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap amanah wakaf tersebut. Rasa memiliki itu diharapkan menjadi modal sosial untuk menjaga pemanfaatan tanah wakaf di masa depan.

Bagi KUA Mijen, penggunaan sistem digital SIWAK bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban administrasi. Lebih dari itu, sistem tersebut menjadi cara untuk mengunci komitmen dan memastikan pengelolaan wakaf berjalan sehat serta dapat dipantau masyarakat.

“Harapannya, ketertiban administrasi hari ini membuat masyarakat bisa ikut mengawal pemanfaatan tanah ini ke depan. Kalau pengelolaannya baik, manfaatnya tentu akan kembali kepada umat,” ujar Karsidin.

Menjelang sore, rombongan Itjen Kemenag Pusat meninggalkan Mijen dengan kesan positif. Stigma birokrasi yang lambat dan berbelit seolah dipatahkan oleh koordinasi cepat dan keterbukaan proses yang mereka saksikan langsung.

Ketika aula KUA kembali lengang, sebidang tanah di Jatisari resmi berganti takdir. Di atas dokumen negara, nama Sugiyarto mungkin tak lagi tercatat sebagai pemilik. Namun di mata masyarakat, ia baru saja meninggalkan warisan kebaikan yang nilainya tak akan pernah bisa diukur dengan materi.

— Pram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain