Sidoarjo – detikperistiwa.co.id
Semangat menjaga kebersihan lingkungan ditunjukkan warga Perumahan Mentari Bumi Sejahtera (MBS), Desa Kalicabean, Dusun Kaliampo, Kabupaten Sidoarjo. Bersama Ketua RW Saiful dan Komunitas Peduli Kerumat yang dipimpin Yayak atau akrab disapa PK Yayak, warga bergotong royong membersihkan tumpukan sampah di sepanjang jalan kawasan Kelurahan Gebang, termasuk di sekitar sempadan jalan menuju Makam Praluyoh.(4,8,2026).
Aksi sosial tersebut bertujuan memberikan contoh positif kepada masyarakat agar semakin peduli terhadap kebersihan lingkungan serta menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan yang dapat mencemari lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap, memicu banjir, dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Ketua RW05 Saiful mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian warga sekaligus upaya membangun budaya gotong royong dalam menjaga lingkungan. Menurutnya, kebersihan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komunitas Peduli Kerumat, PK Yayak, berharap aksi nyata tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Ia juga mengajak seluruh warga untuk menjaga fasilitas umum demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
Warga berharap Pemerintah Kelurahan Gebang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Sidoarjo meningkatkan pengawasan terhadap lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Selain melakukan pembersihan secara berkala, masyarakat juga mendorong adanya penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera.
Sebagai bentuk penegakan hukum, masyarakat mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf e, secara tegas melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Selanjutnya, Pasal 29 ayat (4) mengatur bahwa pemerintah kabupaten/kota melalui peraturan daerah dapat menetapkan sanksi berupa pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, warga berharap aturan tersebut diterapkan secara konsisten untuk menekan praktik pembuangan sampah liar.
Melalui aksi gotong royong ini, warga Perum Mentari Bumi Sejahtera berharap kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan terus meningkat. Sinergi antara masyarakat, pemerintah kelurahan, dan Dinas Lingkungan Hidup diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari sampah liar demi kenyamanan bersama.
(Luqman)






