Majalengka – detikperistiwa.co.id
Maraknya penambangan galian C ilegal di Kabupaten Majalengka menjadi perhatian serius DPRD. Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H. Iing Misbahudin, menegaskan persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan tunggal karena menyangkut dua kepentingan vital: mata pencaharian warga dan kelestarian lingkungan.
Penambangan galian C tanpa izin di berbagai wilayah Majalengka menimbulkan persoalan yang mempertemukan dua kepentingan yang sama pentingnya: upaya mempertahankan mata pencaharian masyarakat dan upaya menjaga kelestarian lingkungan,” kata Iing kepada media, Minggu (10/05/26).
Iing menyebut ini sebagai dilema nyata. Di satu sisi, aktivitas tambang menjadi sumber penghidupan sebagian warga. Namun di sisi lain, cara penambangan yang tidak teratur kerap menimbulkan kerusakan alam.
“Mengacu pada pemikiran Gustav Radbruch, penyelesaiannya tidak sekadar melarang atau membiarkan, tetapi bagaimana menciptakan keseimbangan yang adil bagi semua pihak,” paparnya.
Untuk itu, Iing menawarkan tiga landasan utama dalam menangani persoalan tersebut:
1.Kepastian Hukum
Iing menegaskan aktivitas penambangan yang melawan hukum tidak dapat dibiarkan.
“Penambangan ilegal harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan hukum perlu dilakukan agar tidak ada pihak yang semena-mena merusak sumber daya alam yang menjadi milik bersama,” ujarnya.
2. Prinsip Keadilan
Dampak kerusakan lingkungan, kata Iing, akan dirasakan seluruh masyarakat.
“Setiap warga berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan layak huni, dan hak ini wajib kita lindungi. Kerusakan ekosistem sungai akibat penambangan yang tidak terkontrol merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat umum,” tegasnya.
3. Prinsip Kemanfaatan
Iing mengingatkan penindakan hukum tidak boleh mengabaikan kondisi sosial ekonomi.
“Jika kita hanya melarang tanpa memberikan solusi yang jelas, maka masalah baru akan muncul. Banyak warga yang menggantungkan kehidupannya dari kegiatan ini, sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan pilihan mata pencaharian lain,” tambahnya.
Negara Harus Hadir dengan Solusi
Iing menekankan keadilan menjaga lingkungan harus prioritas, namun negara juga bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat.
“Negara tidak bisa hanya diam atau hanya menindak, tetapi harus hadir dengan solusi nyata. Solusi tersebut dapat berupa penyuluhan mengenai cara penambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, maupun proses pelegalan kegiatan penambangan rakyat yang disusun agar tidak merusak lingkungan dan ekosistem,” tutupnya.
Ia berharap pendekatan seimbang ini bisa menyelesaikan persoalan tambang galian C ilegal sehingga kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam dapat terwujud bersamaan.
(Aboen)












