Pemuda Asal Comal Ditangkap, Polres Pemalang Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis*

Pemuda Asal Comal Ditangkap, Polres Pemalang Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis*

*Pemuda Asal Comal Ditangkap, Polres Pemalang Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis*

Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba mengamankan seorang pemuda berinisial JRA (19), warga Desa Ambokulon, Kecamatan Comal, pada Jumat (22/5/2026).

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Wahyudi Wibowo, Sabtu (23/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengidentifikasi seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis.

Saat dilakukan penindakan, tersangka JRA berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, berupa paket tembakau sintetis siap edar beserta alat pendukung lainnya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pemalang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Comal dan sekitarnya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara,” jelasnya.
Polres Pemalang juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas AKP Wahyudi Wibowo.

Sumber: elshinta.com⁠�

Hati”dengan uang suap,bisa jdi kegagalan dri sendri,bukti jelas dan kuat

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa pemeriksaan detail dan prosedur yang sah tidak dapat dibenarkan. Jika penyidik dengan sengaja memanipulasi atau tidak cermat sehingga SP3 diterbitkan secara tidak prosedural, mereka dapat dijerat sanksi hukuman kode etik serta pidana.
Berikut adalah rincian aturan dan sanksinya:

1. Dasar Hukum SP3
Penerbitan SP3 diatur secara limitatif (terbatas). Penyidik tidak boleh sembarangan menerbitkannya dan wajib melalui mekanisme gelar perkara yang ketat. Syarat sahnya SP3 merujuk pada:

Pasal 109 ayat (2) KUHAP lama / Pasal 24 ayat (2) KUHAP baru: Penghentian hanya sah jika tidak cukup bukti, bukan peristiwa pidana, atau demi hukum.

Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana: Mewajibkan adanya gelar perkara dan persetujuan dari atasan penyidik sebelum SP3 dikeluarkan.

2. Sanksi Pelanggaran & Kode Etik
Penyidik yang menerbitkan SP3 tanpa pemeriksaan detail, melanggar standar operasional prosedur (SOP), atau menerima suap dapat dikenakan sanksi

Kode etik sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal-pasal krusial terkait pelanggaran ini meliputi:
Pasal 5 huruf a, b, dan c: Kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan norma hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menerapkan asas profesionalisme dan proporsionalitas.

Pasal 68 (Sanksi Pelanggaran KKE): Pelanggar kode etik dapat dikenakan sanksi berupa:

Permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis.

Mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan).

Mengikuti pembinaan ulang.

Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika pelanggaran masuk kategori berat (misalnya: memalsukan bukti demi SP3 atau menerima suap).

NO VIRAL NO JUSTICE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain