Dinas Syariat Islam Kota Lhokseumawe Larang Pungutan Biaya Parkir di Halaman Masjid Agung Islamic Centre

Lhokseumawe – detikperistiwa.co.id

Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah resmi melarang segala bentuk pemungutan biaya parkir di halaman dan lingkungan sekitar Masjid Agung Islamic Centre Kota Lhokseumawe. Kebijakan ini ditegaskan demi menjaga kesucian dan fungsi utama tempat ibadah sebagai sarana beribadah, bukan tempat komersial.

Kepala Bidang Hukum pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Fauzi, SE, menyampaikan bahwa larangan ini berlaku untuk semua waktu, baik saat salat lima waktu, salat Jumat, hari raya keagamaan, maupun saat kegiatan keagamaan lainnya berlangsung.

“Halaman masjid adalah milik umum yang diperuntukkan bagi kemudahan jamaah yang hendak beribadah. Kami melarang keras adanya pungutan apa pun, baik yang berkedok biaya parkir, retribusi, maupun pungutan tidak resmi lainnya. Tempat ibadah bukanlah tempat untuk mencari keuntungan materi,” tegas Fauzi saat memberikan keterangan pers, Rabu (23/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip syariat Islam serta peraturan daerah yang mengatur tentang ketertiban, kebersihan, dan pemanfaatan fasilitas umum keagamaan. Menurutnya, pemungutan biaya parkir dapat membebani masyarakat serta mengurangi kenyamanan jamaah dalam beribadah.

“Jika ada pihak atau oknum yang tetap memungut biaya parkir di lokasi tersebut, kami akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh jamaah untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa kepada dinas kami atau aparat keamanan setempat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fauzi menyebutkan bahwa pengelolaan ketertiban dan keamanan di lingkungan masjid tetap menjadi tanggung jawab pengurus masjid, namun tidak dibenarkan menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk menarik biaya dari jamaah.

Pengurus Masjid Agung Islamic Centre menyambut baik kebijakan tersebut dan berjanji akan berkoordinasi dengan dinas terkait serta masyarakat sekitar agar larangan ini dapat berjalan dengan baik. Mereka juga akan memasang pemberitahuan tentang larangan pungutan parkir di beberapa titik strategis di lingkungan masjid.

Sementara itu, masyarakat menyambut positif kebijakan ini dan berharap dapat diterapkan secara konsisten agar kenyamanan beribadah semakin terjamin.

Jurnalis Faisal Mubarak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *